PURWOSARI,(Fakta9.com)__//Pelaku penipuan dan penggelapan berhasil di tangkap Unit Reskrim Polsek Purwosari, setelah dilaporkan korbanya, Subarjo (48) warga Warga Sumur, Giripurwo, Purwosarari, Gunungkidul pada 28 Agustus 2021 lalu.
Pelaku diketahui berinisial Par alias Arman (38) warga Mojosari, Hargosari, Tanjungsari, yang dilaporkan atas dugaan penipuan oleh korban.
Baca Juga: 16 Koperasi di Gunungkidul Mendapatkan Dana Hibah Sebesar Rp 2 Milyar
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Purwosari, Iptu Mulyono, jika peristiwa penipuan dan penggelapan tersebut terjadi pada 29 Juni 2021 lalu.
Saat itu pelaku datang ke rumah Barjo untuk membeli sapi yang akan dijualnya.
“Waktu itu kedua belah pihak bersepakat jika sapi dibeli pelaku seharga Rp 45 Juta rupiah, yang akan dibayarkan pada 22 Juli 2021.” jelasnya.
Namun sampai dengan tanggal yang ditentukan, Par tak kunjung membayar. Diah bahkan selalu mengelak ketika di tanya masalah pembayaran. Karena merasa dirugikab oleh pelaku, korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Purwosari.
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Purwosari melakukan proses penyelidikan dengn mengumpulkan keterangan saksi. Kemudian diketahui jika pelaku kos di daerag Wiyoro, Banguntapan, Bantul.
Baca Juga: Menyambut Hari Keistimewaan Yogyakarta Kundha Kabudayan Gunungkidul Tidak Mengadakan Agenda
“Setelah diketahui keberadaan pelaku, kita segera lakukan penangkapan. Dan saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.” jelas Iptu Mulyono.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa yaitu Tali tambang pengikat sapi dan 3 (buah) kalung sapi. Selanjutnya Par alias Arman digiring ke Mapolsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.