Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Pemilik Kos Mewah di Sleman Lakukan Penyekapan Penganiayaan Dan Kekerasan Seksual

Advertisementspot_img

SLEMAN, DIY, (FAKTA9.COM)__//Jajaran Direskrimum Polda DIY berhasil membekuk 5 pelaku penyekapan dan kekerasan seksual yang terjadi di Condongcatur, Depok, Sleman, DIY.

Kasus penyekapan, penganiayaan disertai kekerasan seksual itu dilakukan oleh pemilik kos ekseklusif Royal D’Paragon berinisial MSH alias JD (43).

Dalam melancarkan aksinya MSH ini dibantu oleh 4 orang 4 orang lainnya yakni MM alias MY (41) yang merupakan istri MSH, serta YR alias YC (36), AS alias ANW (48), dan ARD alias RK (23) yang merupakan karyawan MSH.


Baca juga : Residivis Kasus Pencabulan Dan Pembunuhan Kembali Berurusan Dengan Polisi


Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi menuturkan jika awalnya sekitar bulan Juni 2023 lalu tersangka MSH ini memberikan modal kepada korban berinisial MSE sebesar Rp 1,2 Milyar untuk kerjasama jual beli mobil.

“Awalnya antara korban dan tersangka ini bekerjasama bisnis jual beli mobil.” terangnya dalam press rilis di Mapolda DIY, Rabu (07/02/2024).

Namun mulai bulan Agustus 2023 MSE tidak lagi memberikan keuntungan kepada MSH.

Kemudian, pada 12 Oktober 2023 tersangka YR alias YC bersama AS alias ANW diminta tersangka MSH untuk mendatangi rumah korban dan meminta paksa barang berharga milik korban.

“Barang berharga berupa sertifikat, perhiasan, KK, KTP, kunci mobil milik korban, atas perintah tersangka MSH diminta paksa untuk digunakan sebagai jaminan pelunasan uutang tersangka.” jelasnya.

Setelah menyerahkan barang berharga miliknya, korban dan istrinya kemudian dibawa paksa menggunakan mobil menuju ke D’Paragon di Jl. Merpati, Mancasan Lor, Condongcatur, Depok, Sleman.

Sesampainya lokasi yang dituju, para korban disekap dan dimasukkan kedalam ruangan-ruangan khusus kemudian di kunci dari luar.

Penyekapan itu dilakukan para tersangka kurang lebih selama 2 bulan sejak 12 Oktober 2023 hingga 10 Desember 2023.

Selama dalam penyekapan korban mendapatkan penganiayaan dari para tersangka. Bahkan istri korban pun juga mendapatkan kekerasan seksual.


Baca juga : Pelaku Curanmor Lancarkan Aksinya Karena Ada Kesempatan


“Tersangka juga menyuruh istri korban untuk melakukan kegiatan seksual kepada suaminya dengan kondisi mulut istri korban penuh dengan sambal,” kata Endriadi.

Atas kejadian ini para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal. Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana penyekapan, Pasal 368 KUHP tentang perampasan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 6 UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA