GUNUNGKIDUL (fakta9.com)_ _// Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan aturan kelonggaran pemakaian masker bagi masyarakat di ruangan terbuka.
Namun aturan ini tidak berlaku bagi kelompok masyarakat rentan, lansia, dan memiliki komorbid.
Baca Juga: Jago Merah Ngamuk di Siang Bolong, Kerugian Diperkirakan Sekitar 100 Juta
Pernyataan tersebut disampaiakn Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor yang ditayangkan di Youtube Sekretariat Presiden, pada hari Selasa (17/5/2022).
Berikut pernyataan lengkap Presiden Republik Indonesia:
Assalamualaikum Wr Wb
Bapak ibu dan saudara-saudara sekalian, dengan memperhatikan kondisi saat ini dimana penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal:
Yang pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan, atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.
Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.
Yang kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen.
Demikian yang bisa saya sampaikan dalam kesempatan yang baik ini.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul, dr.Dewi Irawati,M.Kes menyampaikan meski pemerintah telah memberikan kelonggaran pemakaian masker di tempat umum, namun hendaknya masyarakat bersikap lebih bijak.
Menurutnya, kelonggaran yang disampaikan pemerintah bukan berarti masyarakat bebas tanpa menggunakan masker di ruang dalam kehidupan sehari-hari.
” Tentunya ada beberapa syarat, misalnya bebas tidak menggunakan masker di lingkungan yang benar-benar terbuka seperti lapangan, diluar rumah, diluar gedung dan menjaga jarak minimal satu meter.” Jelasnya.
Baca Juga : Bawa Rombongan Wisatawan, Bus Hilang Kendali Tabrak Tiang Listrik dan Gudang Mebel
Selain itu, yang diberi kelonggaran merupakan orang-orang yang benar-benar sehat, dan dan sudah mendapatkan vaksinasi lengkap.
“Bagi mayarakat yang memiliki komorbid serta memiliki keluhan penyakit seperti demam, batuk dan pilek sebaiknya tetap menggunakan masker.” pungkasnya.