Jumat, Februari 13, 2026

FAKTA TERBARU

Pemerintah Mengatur Kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, untuk Mengendalikan Pandemi Covid-19

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA9.COM-Masyarakat,untuk Mengendalikan Pandemi Covid-19Jakarta, 6 Januari 2021 Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), Airlangga Hartarto menyampaikan Keterangan Pers terkait dengan Hasil Rapat Terbatas di Kantor Presiden pada 6 Januari 2021, terutama mengenai kebijakan terbaru pemerintah terkait upaya pengendalian Covid-19 melalui pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

Menko Airlangga menjelaskan, “Mencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi di dunia akhir-akhir ini, di mana beberapa negara telah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat, dan dengan adanya varian baru virus Covid-19 yang lebih cepat menular, maka Pemerintah perlu melakukan langkah-langkah pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia”.

Maka perlu tetap meningkatkan upaya menjaga kesehatan masyarakat, melalui pengendalian penyebaran virus Covid-19 secara terukur. “Di samping upaya menjaga momentum mendorong pemulihan ekonomi, harus tetap dibarengi dengan upaya pengendalian penyebaran Covid-19.”

Menko Airlangga juga menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah sedang mempersiapkan
pelaksanaan Vaksinasi yang dijadwalkan dimulai sebelum pertengahan Januari 2021,setelah mendapatkan EUA (Emergency Used Authorization) dari BPOM, dan memenuhi aspek kehalalan dari MUI.

Seperti halnya dengan kebijakan di 39 negara yang telah melakukan kegiatan vaksinasi, perlu dilakukan pengendalian kenaikan kasus Covid-19

melalui pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan berbagai aktivitas masyarakat.Pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengatur kembali pemberlakuan pembatasan

kegiatan masyarakat, terutama kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan danpenyebaran virus Covid-19. Pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan tersebut antaralain meliputi:

  1. Membatasi tempat/ kerja perkantoran
    dengann menerapkan Work From Home
    sebesar 75% (tujuh puluh lima)
    persen,dengan memberlakukan protokol
    kesehatan secara lebih ketat;
  2. Melaksanakan kegiatan belajar
    mengajar secara daring/on line;
  3. Untuk Sektor Esensial yang berkaitan
    dengan kebutuhan pokok masyarakat,
    tetap dapat beroperasi 100% (seratus
    persen), dengan pengaturan jam
    operasional dan kapasitas, serta
    penerapann protokol kesehatan secara
    lebih ketat;
  4. Mengatur pemberlakuan pembatasan:
    kegiatan restoran (makan/minum di
    tempat) sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antarr/dibawa pulang tetap di ijinkann sesuai dengan jam
    operasional restoran; dan pembatasan
    jam operasional untuk pusat
    perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul
    19.00 WIB;
  5. Mengijinkan kegiatan konstruksi
    beroperasi 100% (seratus persen)
    dengann penerapan protokol kesehatan
    secara lebihketat;
  6. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat
    dilaksanakann, dengan pembatasan
    kapasitass sebesar 50% (lima puluh
    persenn),dan dengan penerapan
    protokol kesehatan secara lebih
    ketatt;
  7. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatann sosial budaya dihentikan sementaraa; dan
  8. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

Cakupan pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan tersebut, diterapkan di Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang memenuhi salah satu dari parameter berikut:

  1. Tingkat Kematian di atas rata-rata
    tingkat kematian nasional
  2. Tingkat Kesembuhan di bawah rata-rata
    tingkat kesembuhan nasional
  3. Tingkat Kasus Aktif di atas rata-rata
    tingkat kasus aktif nasional
  4.  Tingkat Keterisian Rumah Sakit (BOR)
    untuk ICU dan Isolasi di atas 7

Pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan tersebut, pada tahap awal akan diprioritaskan penerapannya di seluruh Provinsi di Jawa dan Bali, dengan pertimbangan karena seluruh Provinsi dimaksud memenuhi salah satu unsur dari 4 parameter yang ditetapkan, dan juga mempertimbangkan bahwa sebagian besar peningkatan kasus Covid-19 terjadi di 7 Provinsi tersebut.

Penerapan pemberlakuan pembatasan tersebut akan dilakukan di Ibukota ketujuh Provinsi /Kabupaten/ Kota di sekitar/ yang berbatasan Ibukota Provinsi/ yang berisiko tinggi.

DKI Jakarta: Seluruh wilayah DKI Jakarta; Jawa Barat: dengan prioritas pada wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor,
Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya; Banten: dengan prioritas pada wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan; Jawa Tengah: dengan prioritas pada wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta dan sekitarnya; DI Yogyakarta: dengan prioritas pada wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo; Jawa Timur: dengan prioritas pada wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Malang; Bali: dengan prioritas pada wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Gubernur dapat menetapkan Kabupaten/ Kota lain di wilayahnya.

Pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, dan
meminta Kepala Daerah (apabila diperlukan) untuk membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang mengatur secara spesifik pemberlakuan pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut berlaku sejak 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021, dan akan dilakukan evaluasi dan monitoring secara harian.

Untuk mengawal dan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan, dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi yang akan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), aparat Kepolisian, dan melibatkan unsur TNI.

“Pemerintah akan terus memantau pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini, dengan melakukan evaluasi dan monitoring secara intensif. Dalam implementasinya, Pemerintah akan menguatkan pelaksanaan Operasi Yustisi, untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, dan mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam pencegahan Covid-19,” tutup Menko
Airlangga.

Sumber : sekretaris kementerian koordinator bidang perekonomian

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA