GUNUNGKIDUL ( fakta9.com )__// Cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok resmi naik sebesar 12 persen pada 1 Januari 2022. Kenaikan tersebut diumumkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (14/12/2021), Sri Mulyani mengatakan, pemberlakuan kenaikan cukai rokok pada 1 Januari 2022 diminta langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Kado Awal Tahun, Sebanyak 77 Personil Polres Gunungkidul Naik Pangkat
“Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden (Jokowi) minta kepada kita (Kemenkeu) segera selesaikan, supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari,” kata Sri Mulyani.
Kabid Anggaran BKAD Gunungkidul, Sujatmiko menanggapi terkait hal tersebut mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu instruksi atau hasil rapat dari Pemerintah Provinsi.
“Untuk kabar naiknya CHT sebesar 12 persen itu sudah kami dengar akan tetapi untuk penerapanya kami masih menunggu instruksi dari pemerintah propinsi, karena harus melalui rapat dan tahapan – tahapan pertimbangan serta kajian dulu,” Tuturnya.
Baca Juga: Lonjakan Covid-19 Selama Libur Nataru Belum Terdeteksi
Ia mengimbuhkan bahwa pada setiap daerah persentase kenaikan CHT itu tidak sama, karena banyak aspek yang harus di hitung berdasarkan masing masing daerah.
“Pada intinya kita menunggu instruksi pemerintah Provinsi dulu,” Tutup Sujatmiko.
Danar_fakta9.com