Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Pemerasan Berkedok Open BO Berujung Masuk Bui

Advertisementspot_img

Sleman (Fakta9.com)_ _// Seorang pria inisial GG (24) asal Kapanewon Karangmojo, Gunungkidul, diamankan anggota Polsek Mlati lantaran melakukan permerasan terhadap MDA (22) warga Gamping, Sleman.

Kejadian pemerasan yang dilakukan tersangka itu terjadi pada hari Sabtu (04/03/2023) di Kutu Patran, Sinduadi, Mlati, sekira pukul 16.00 WIB.


Baca Juga : Kelelahan Saat Bermain Air, Seorang Wisatawan Terseret Ombak


Kapolsek Mlati Kompol Andhies Fitria Utomo didampingi Kanit Reskrim AKP Bowo Susilo mengungkapkan jika awalnya pelaku membuat akun palsu di Mi Chat dengan memasang foto profil perempuan yang seolah-olah membuka layanan open BO (Booking Order).

Ternyata postingan tersebut membuat korban tertarik. Pelaku lantas menawarkan open BO sebesar Rp 100 rupiah kepada korban hingga terjadi kesepakatan harga.

“Akhirnya antara korban dan pelaku sepakat bertemu dibelakang Jogja City Mall.” Jelasnya.

Namun saat korban tiba ditempat yang telah disepakati tiba-tiba pelaku datang mengaku sebagai suami perempuan yang open BO tersebut.

“Saat itu, pelaku meminta uang sebesar Rp 1 juta. Namun korban hanya mempunyai uang dua ratus ribu, hingga akhirnya pelaku meminta uang tersebut dan jaket korban.” Paparnya.

Setelah itu, pelaku kembali mengancam akan menyebarluaskan terkait open BO tersebut kepada keluarga korban.


Baca Juga : Terpengaruh Miras, Pemuda Nekat Nyolong Burung Temannya


Bila tidak memberi uang sebesar satu juta dalam jangka waktu satu kali dua puluh empat jam pelaku akan melipatgandakan menjadi dua kali lipat.

“Merasa ketakutan, korban lantas melapor ke Polsek Mlati.” Imbuhnya.

Dari laporan itu, akhirnya petugas dapat mengidentifikasi pelaku dan mengamankan GG beserta sejumlah barang bukti berupa ponsel, uang tunai Rp 150 ribu serta jaket korban yang diminta pelaku.

“Pelaku mengaku, uang hasil pemerasan tersebut nantinya akan dipergunakan untuk membayar hutang.” Ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 368 KUHP atau pasal 369 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun kurungan penjara.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA