Kamis, Juni 26, 2025
spot_img

FAKTA TERBARU

Pelaku Penolakan Jenazah Korban Covid-19 Dapat Dikenai Pasal Berlapis

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

WONOSARI, (Fakta9.com)__//Pelaku penolakan terhadap pemakanan jenazah berstatus terkonfirmasi positif Covid-19 dapat dikenai sanksi pidana. Hal tersebut disampaikan oleh Darma Tyas Utomo, S.H.,M.H.,CMe., saat dikonfirmasi pada Rabu (16/06/2021)

Baca juga : Pelaku Penolakan Jenazah Mantan Danramil Meminta Maaf Pihak Keluarga Meminta Proses Hukum Tetap Dilanjutkan.

Menurut advokad muda tersebut, implikasi hukum yang akan diterima ketika melakukan suatu penolakan jenazah yang terkonfirmasi positif covid-19, dasar hukum yang dapat diterapkan kepada pelaku penolakan tersebut diantaranya diatur baik di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan diluar KUHP.

“Karena wabah Covid-19 sudah ditetapkan sebagai bencana nasional dalam peraturan presiden nomor 12 tahun 2020. Maka secara umum,  pelaku penolakan melanggar ketentuan dalam pasal 50 ayat (1) dan pasal 77 undang-undang nomor 24  tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, ” terangnya.

Sebagaimana disebutkan dalam pasal 77 UU No 24 tahun 2007, bahwa,  “setiap orang yang dengan sengaja menghambat kemudahan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun atau paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliyar rupiah).”

Kemudian pasa Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan penangulangan bencana yang secara jelas menyebutkan, pada bagian keempat penyelamatan dan evakuasi pasal 51 ayat (5) disebutkan bahwa, “terhadap masyarakat yang terkena bencana yang meninggal dunia dilakukan upaya identifikasi dan pemakamanya.”

“Menurut hemat saya cukup lah jelas disini konsekuensi hukum yang cukup berat menanti bagi masyarakat yang menolak pemakaman bagi para korban meninggal akibat covid-19 karena BNPB dan BPBD mempunyai akses yang meliputi upaya identifikasi dan pemakamanya.” terang Darma

Selain itu, pelaku penolakan juga dapat dijerat melanggar ketulentuan dalam pasal 216 ayat (1) Kitab Undang -undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan: ” barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.”

Baca Juga : Dua Pelaku Penusukan di Jl. Baron Dibekuk Polisi

“Pelaku penolakan terhadap jenazah korban Covid-19 dapat dikenai sangkaan pasal berlapis, sesuai ketentuan perundang-undangan.” tegasnya.

Dengan demikian sangatlah jelas ancaman hukuman bagi para penolak jenazah korban covid-19 yang akan dimakamkan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan, sehingga diharapkan nantinya tidak ada lagi  masyarakat yang  melakukan penolakan terhadap pemakaman jenazah covid-19 yang telah sesuai dengan sop yang berlaku.


Redaksi_ fakta9.com

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA