Playen,(fakta9.com)__Terduga pelaku pencurian kayu jati di wilayah hutan negara petak 89 RPH Kepek BDH Playen ditangkap Jajaran Kepolisian Sektor Playen saat berada di Pasar hewan Siyono pada Minggu (10/01/2021) sekitar pukul 08.00 WIB.
BACA JUGA : Diduga Terseret Ombak Saat Menjala Ikan, Warga Banjarejo Masih Dalam Pencarian.
Kapolsek Playen, melalui Kanit Reskrim IPTU Larso pada Jumat (15/01/2021) mengatakan bahwa saat petugas kehutanan melakukan patroli (pada 24 Juli 2020) menemukan 3 batang tunggak bekas tebangan baru di petak 89 RPH Kepek,BDH Playen.
Selanjutnya petugas melakukan penelusuran dan diketemukan sejumlah enam potong kayu jati berada di pekarangan rumah BA warga Padukuhan Ketangi, Kalurahan Banyusoco.
Saat dilakukan pencarian, terduga pelaku pencurian tersebut sedang tidak berada di rumah, kemudian barang bukti diamankan di kantor kehutanan Kepek, Banyusoca.Kemudian petugas kehutanan berkoordinasi dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Playen.
BACA JUGA: Memproduksi Uang Palsu Warga Kulonprogo Ditangkap Polisi
“Tersangka sempat pergi keluar kota selama beberapa bulan sebelum dilakukan penangkapan.” terang Iptu Larso.
(Redaksi_fakta9)