Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Harus Ditindak Tegas

Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL, (Fakta9.com)__//Anak-ank rentan menjadi salah satu korban kekerasan seksual, padahal seharusnya anak perlu mendapatkan perlindungan dari berbagai lingkup, mulai dari keluarga hingga lingkungan sekitar.

Mirisnya, sebagian kasus kekerasan seksual ini tidak berakhir di pengadilan.

Di kalangan masyarakat masih ada pemahaman yang keliru tentang kasus pencabulan. Ada yang menganggap kasus pencabulan adalah kasus privat yang dapat diselesaikan secara damai atau kekeluargaan.


Baca Juga : Warga Akan Laporkan Kasus Pencabulan yang Dilakukan Oleh Ayah Tirinya


Padahal, pencabulan tetaplah masuk kategori tindak pidana yang bukan bersifat aduan, melainkan delik biasa. Apalagi pencabulan terhadap anak, sangat berat ancaman hukumannya.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yulianto menyampaikan untuk kekerasan seksual terhadap korban anak-anak sesuai dengan undang-undang yang berlaku tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kekerasan seksual terhadap anak itu tidak bisa diselesaikan secara Diversi dan restorative justice, akan tetapi harus di tindak tegas dalam sidang pengadilan sesuai hukum yang berlaku.” tegas Kombes Yulianto, usai Press Rillis di Tahura hutan Bunder, Kapanewon Playen, Rabu (16/03/2022).

Lebih lanjut disampaikan oleh Kabid Humas Polda DIY, jika semua pihak yang mengetahui atau melihat adanya kekerasan seksual terhadap anak yang masih di bawah umur, maka bisa melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib untuk tindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Menjadi tanggung jawab kita semua, apabila mengetahui adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur untuk melapor ke Polisi.” Pungkasnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA