BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Anggota Unit Reskrim Polsek Sewon berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Diro, Pendowoharjo, Sewon, Bantul, Senin (27/04/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Baca Juga : Pria Paruh Baya Meninggal Dengan Cara Bunuh Diri
Dalam ungkap kasus tersebut, pihak berwajib berhasil mengamankan satu pelaku yaitu pria berinisial DM alias G (42) warga Banguntapan, Bantul.
“Pelaku kami tangkap setelah proses penyelidikan.” Ucap Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, Jumat (08/05/2026) siang.
Setelah dilakukan penangkapan, DM mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan atau penjambretan di Jalan Diro, Pendowoharjo, Sewon, Bantul.
“DM mengambil paksa 1 buah kalung emas seberat 10 gram dan 1 buah liontin seberat 2,5 gram yang diperkirakan seharga Rp 20 juta milik perempuan berinisial SN (72).” Ujarnya.
Baca Juga : Truk Muatan Genteng Terguling di Tanjakan Towati Tepus
Diketahui sebelumnya jika korban sedang berjalan di sekitar rumahnya. Namun secara tiba-tiba dirinya dipepet oleh seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor. Tanpa diduga, laki-laki tersebut langsung merampas perhiasan yang dipakai korban.





















