BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Satresnarkoba Polres Bantul mengungkap dua kasus penyalahgunaan dan peredaran obat terlarang dengan total barang bukti mencapai 2.189 butir pil putih berlambang Y dan 20 tablet Alprazolam 1 mg. Dalam pengungkapan yang dilakukan di wilayah Kasihan dan Sewon tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial BS (30) dan SAK alias K (32).
Kasus dengan barang bukti terbesar melibatkan BS (30) warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Ia diamankan polisi pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah di Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.
Baca Juga : Lontarkan Pernyataan Sensitif Terkait Polemik Pantai Watu Bolong, Lurah Banjarejo Dipolisikan
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait sebuah rumah di wilayah Ngestiharjo yang diduga kerap digunakan untuk berkumpul anak muda dan pesta minuman keras. Berbekal informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi.
Di lokasi, polisi mengamankan BS bersama seorang perempuan berinisial AH. Saat dilakukan penggeledahan terhadap BS, petugas awalnya tidak menemukan barang terlarang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AH, polisi menemukan sembilan butir pil putih berlambang Y yang disimpan di rumah tersebut.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, AH mengaku pil tersebut merupakan sisa pemberian BS.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, AH menunjukkan sembilan butir pil putih berlambang Y yang disimpannya. Kepada petugas, AH mengaku pil tersebut merupakan sisa pemberian dari BS.” Ucap Rita, Jumat (25/9/2026).
Selanjutnya, petugas kembali memeriksa BS. Dari pemeriksaan tersebut, BS mengaku masih menyimpan pil serupa di rumahnya yang berada di Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Polisi kemudian membawa BS dan AH menuju rumah tersebut. Sesampainya di lokasi, BS menunjukkan tempat penyimpanan pil dan menyerahkan satu plastik kresek warna putih yang berisi 21 plastik klip. Masing-masing plastik klip berisi 100 butir pil putih berlambang Y. Selain itu, terdapat satu plastik klip lain yang berisi 80 butir pil.
Dengan demikian, dari rumah BS polisi mengamankan 2.180 butir pil putih berlambang Y. Ditambah sembilan butir yang ditemukan dari AH, total barang bukti dalam kasus tersebut mencapai 2.189 butir pil.
Selain ribuan pil tersebut, polisi turut menyita sebuah tas selempang warna hitam, uang tunai Rp 250 ribu, serta dua unit telepon seluler.
Dari hasil pemeriksaan, BS mengaku memperoleh pil tersebut dari seseorang berinisial M pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, BS disebut membeli sebanyak 3.000 butir pil putih berlambang Y dengan harga Rp 2,55 juta.
“BS mengaku membeli sebanyak 3.000 butir pil dengan harga Rp 2,55 juta. Sebagian pil tersebut kemudian diberikan kepada AH.” Ungkapnya.
Atas perbuatannya, BS diproses terkait dugaan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, dalam kasus kedua, Satresnarkoba Polres Bantul mengamankan SAK alias K (32), warga Jetis, Kota Yogyakarta. Ia ditangkap pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Pasar Seni Gabusan, Timbulharjo, Sewon, Bantul.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di sekitar Gabusan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mencurigai SAK yang sedang duduk di halaman Pasar Seni Gabusan.
Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet warna cokelat bertuliskan QUIKXY. Di dalamnya terdapat 20 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg.
“Barang bukti Alprazolam tersebut ditemukan di dalam dompet yang diakui milik tersangka. SAK mengaku mendapatkan obat tersebut dari seseorang berinisial D dengan cara membeli seharga Rp 300 ribu.” Jelas Rita.
Dari pemeriksaan lebih lanjut, SAK juga mengaku tidak memiliki surat izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan maupun membawa 20 tablet Alprazolam tersebut. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga : Gegara “Anjing” Melompat, Dua Motor Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari
Dalam kasus tersebut, SAK diproses terkait dugaan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Rita menegaskan, polisi akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait peredaran maupun penyalahgunaan obat-obatan yang berpotensi membahayakan.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sebagai upaya mencegah peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan yang dapat membahayakan masyarakat.” Pungkasnya.




