Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Pelaku Curanmor di Gunungkidul Dihadiahi Timah Panas Oleh Polisi

Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Tindak pidana pencurian sepeda motor terjadi di wilayah Kapanewon Tanjungsari pada tanggal 14 Mei 2024 siang lalu.

Dalam perkara tersebut, satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi AB 3429 RV milik Endro Purwanto yang merupakan petugas kontrol meteran PDAM lenyap  dibawa kabur maling.


Baca Juga : Melakukan Penodongan Dengan Menggunakan Senjata Tajam, Seorang Pemuda Ditangkap Warga


Anggota Satreskrim Polsek Tanjungsari yang mendapat laporan tentang Curanmor tersebut langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman melalui keterangan saksi serta rekaman CCTV di sekitar lokasi.

“Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjungsari bersama Unit ResMob Polres Gunungkidul melaksanakan penyelidikan terkait tindak pidana Curanmor dan didapati ciri – ciri pelaku yang dilihat oleh saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian serta pengecekan CCTV sekitaran. Serta melakukan patroli cyber di Medsos berkaitan jual beli sepeda motor, untuk mengenali sepeda motor milik korban.” Ujar Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, Kamis (20/06/2024).

Kemudian pada hari Rabu (15/05/2024) pukul 21.00 WIB, petugas melakukan pemantauan sepeda motor yang hampir identik dengan motor yang dilaporkan hilang disalah satu akun jual beli di media sosial.

“Anggota melakukan pemancingan dan didapati alamat penjual di Temanggung. Petugas pun langsung melakukan pengamanan terhadap Sepeda motor serta penjualnya dengan inisial D.” Ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap D, jika sepeda motor tersebut didapatnya dari tangan seseorang yang mempunyai akun Face Book bernama Kondom Sleman.

“Kami menelusuri siapa Kondom Sleman itu dan ternyata merupakan seorang laki – laki berinisial SW asal Dusun Putuk, Kamal, Bulu, Sukoharjo.” Terangnya.
“Anggota juga telah mengetahui keberadaan pelaku dan langsung dilakukan pengejaran, sehingga SW berhasil diringkus di wilayah Panggang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario 150.” Imbuhnya.

Saat dilakukan interogasi, SW tidak mengelak jika telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kapanewon Tanjungsari.

Selain itu, SW juga mengaku telah melakukan pencurian di wilayah Playen, Gedangsari, Purwosari, Pleret bantul, dan wilayah Sukoharjo.

“Modus operendinya yaitu jalan muter – muter bersama temannya yang saat ini DPO, setelah ada kesempatan pelaku ini lantas melakukan aksinya.” Tegasnya.

Baca Juga : Pria Paruh Baya Tersengat Listrik di Gedangsari


Dilanjut oleh AKBP Edi Bagus Sumantri jika saat dilakukan penangkapan, SW ini sempat kabur sehingga petugas melumpuhkannya dengan timah panas.

“SW kita jerat dengan pasal Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHP tentang tindak pidana pencurian ,ancaman hukuman selamalamanya 7 tahun penjara.” Imbuhnya.

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA