Gunungkidul (Fakta9.com)_ _//Terkait meninggalnya Supriatno (42) warga Padukuhan Jrakah RT 06, RW 06, Kalurahan Hargosari, Tanjungsari, yang terjatuh dari lantai II saat bekerja di proyek pembangunan Kantor DPRD Kabupaten Gunungkidul menjadi sorotan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Gunungkidul.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Gunungkidul, Nanang Irawan mengucapkan turut belasungkawa kepada keluarga korban.
“Kami sebagai PPK mengucapkan belasungkawa dan secara kewenangan akan mengevaluasi sistem manajemen keselamatan kerja yang dijalankan sekarang agar tidak terulang lagi kejadian seperti itu.” Ungkapnya.
Saat disinggung terkait APD yang seharusnya dipakai oleh para pekerja, menurut Nanang, Alat Pelindung Diri (APD) sesuai Sistem Menejemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) seharusnya disediakan oleh kontraktor.
“Yang kami pastikan SMKK sudah masuk dalam perencanaan DED, syarat proses tender, dan setiap evaluasi mingguan menjadi materi penekanan untuk ditaati. Jadi secara organisasi SMKK, kontraktor harus menyediakan APD bagi para pekerja.” Jelasnya.
Baca Juga : Sempat Menjadi DPO, Satu Pelaku Pemerasan Dicokok Polisi
Nanang menyebut, apabila dalam evaluasi nantinya didapati adanya kelalaian dari kontraktor dalam keselamatan pekerja, maka pihaknya akan mempelajari tentang aturan – aturan yang ada.
“Kami belum pernah mengalami hal seperti ini sehingga kita akan pelajari dahulu aturan – aturan yang ada mas, karena peraturan SMKK juga masih baru, jadi kami masih pelajari tindaklanjut selanjutnya.” Ujarnya.
Dinama diketahui pembangunan gedung tersebut dikerjakan oleh PT. Pradipta Bhumi Konstruksi dengan anggran Rp 33 milyar.