Penulis : Karen Hardini
YOGYAKARTA, (Fakta9.com)__//Beberapa organisasi profesi kesehatan di Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan sikap terkait Rancangan Undang-undang Kesehatan Omnibus Law, Jum’at ( 18/11/2022) kemarin.
Organisasi profesi tersebut diantaranya adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Infonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia (PTGMI), Ikatan Psikologi Klinis (IPK), Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI), Ikatan Penata Anestesi Indonesia (IPAI).
Mereka dengan tegas menolak Rancangan Undang-undang Kesehatan Omnibus Law tersebut. Pasalnya dalam penyusunnanya tidak pernah melibatkan organisasi profesi.
Baca Juga : Kondisinya Rusak Parah, Pemerintah Kalurahan Berharap Jalan Masuk UNY Jadi Jalan Kabupaten
Ketua DPW PPNI DIY, Tri Prabowo pihaknya akan terus mengawal aspirasi yang disampaikan oleh organisasi profesi kesehatan.
Ia menilai jika dalam penyusunan undang-undang kesehatan tersebut seharusnya sesusai dengan urgensi, serta melibatkan dari organisasi profesi kesehatan. Sehingga segala sesuatu seauai dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan.
“Sertifikasi profesi harusnya diprioritaskan, kalau tidak maka akan sangat berbahaya bagi masyarakat. Kalau orang tak kompeten praktek bisa merusak nama organisasi selain merugikan masyarakat. ” Jelasnya.
Tri Prabowo menambahkan dalam penyusunan UU Kesehatan Omnibus Law, pihaknya siap untuk diajak bersinergi.
“Kalau mau diajak menyusun naskah akademik, monggo, tahapan membuat undang-undang dipenuhi dulu,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua PD Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) DIY Hendy Ristiono, meski regulasi dalam membuat RUU Omnibus Law saat ini sudah berjalan baik dan sesuai dengan regulasi.
“Kita paham tujuan adanya omnibuslaw ini agar tidak terjadi overlap dengan regulasi lain. Tapi sebenarnya urgensi UU kesehatan ini tidak jadi satu hal utama.” tandasnya.
Baca juga : BPOM Nyatakan 198 Obat Sirup Aman Digunakan
Lebih lanjut disampaikan, jika di kalangan masyarakat saat ini telah beredar draft RUU Omnibus Law Kesehatan. Ia menyebut dalam draf itu tidak jelas siapa yang menyusun naskah akademiknya. Karena organisasi profesi tidak dilibatkan dalam penyusunan naskah akademik.
Untuk itu dengan tegas jika Hendy menolak RUU Omnibus Law ini, dan meminta undang-undang tersebut tidak dimasukkan ke prolegnas.