DIY (FAKTA9.COM)_ _/- Peredaran minuman keras di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belakangan ini cukup masif dan mulai memprihatinkan.
Baca Juga : Satresnarkoba Polres Gunungkidul Tetapkan 11 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Obaya
Untuk menciptakan Kamtibmas di tengah masyarakat Kapolda DIY memerintahkan seluruh jajarannya sampai ke tingkat Polsek untuk melaksanakan razia minuman keras ( miras ) secara serentak di wilayah masing-masing.
Polresta Yogyakarta
Selama razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar sejak tanggal 4 Oktober 2024 sampai dengan 18 Oktober 2024, Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan 2.030 botol jenis miras.
“Ada 972 miras pabrikan, serta 1058 botol miras oplosan, 4 jerigen miras oplosan serta 21 plastik miras oplosan yang berhasil diamankan.” Jelas Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo.
Ribuan botol minuman keras tersebut diamankan dan dimusnahkan di halaman Mapolresta Yogyakarta Selasa (22/10/2024).
Polres Gunungkidul
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini memimpin langsung pemusnahan 1516 botol Miras berbagai jenis di Halaman Polres Gunungkidul, Selasa (22/10/2024).
“Ribuan botol Miras ini hasil sitaan dari semua Polsek yang ada di Kabupaten Gunungkidul selama 1 bulan.” Jelasnya.
Baca Juga : Kalurahan Gari Mewakili Gunungkidul Sebagai Percontohan Desa Anti Korupsi
Menurutnya, peredaran Miras di Gunungkidul akan dibrantas guna meningkatkan keamaan dan kenyamanan masyarakat.
“Kejahatan terjadi dimana – mana didominan pelakukanya mengkonsumsi Miras. Maka dari itu kami berkomitmen untuk memberantasnya, meski tidak bisa dinolkan namun kami berharap kepada masyarakat melaporkan kepada polisi jika melihat peredaran Miras.” Ungkapnya.
Polres Bantul
Waka Polres Bantul, Kompol Ika Shanti Prihandini mengatakan, Polres Bantul bersama jajaran polsek secara rutin melaksanakan razia minuman keras dengan harapan dapat menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Bantul.
“Minuman keras kerap menjadi akar kejahatan dan dapat mempengaruhi dan memicu orang melakukan kejahatan,” kata Kompol Ika.
Total miras yang disita dan akan dimusnahkan sebanyak 1.564 botol, dengan rincian 398 botol miras berbagai merk dan jenis serta 1.166 botol miras oplosan.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan memberantas peredaran miras karena tidak ada manfaatnya sama sekali. Kami juga meminta kerja sama dari semua pihak dalam menindak peredaran miras agar ada efek jera bagi pengedar miras di wilayah Kabupaten Bantul,” ujarnya.
“Kami mengimbau peran serta dari masyarakat dalam memberantas peredaran miras illegal, apabila mengetahui adanya jual beli miras di lingkungannya, dapat melaporkannya ke polisi terdekat,” tuturnya.
Polres Kulonprogo
Menurut Kasi Humas Polres Kulonprogo AKP Triatmi Noviartuti jika selama menggelar razia pekat, pihaknya berhasil menyita sebanyak 1.263 botol berbagai jenis miras.
“Terdiri dari 1.103 botol serta 25 kaleng miras pabrikan, 134 botol dan 1 galon miras oplosan.” Terangnya.
Seluruh miras yang berhasil disita selanjutnya dimusnahkan di halaman Mapolresta Kulonprogo.