Gunungkidul (Fakta9.com)_ _// Secara serentak Kepolisian Republik Indonesia akan melaksanakan operasi dengan sandi operasi patuh progo 2023 yang berlangsung selama 14 hari, dimulai tanggal 10 hingga 23 Juli 2023.
Baca Juga : Atasi Penyebaran Antraks, Yuni Astuti Minta Pemerintah Membeli Hewan Ternak Yang Sakit
Disampaikan oleh Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri bahwa ada 7 pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran operasi, diantaranya ialah menggunakan knalpot brong atau knalpot blumbungan yang dapat menimbulkan suara bising.
Berboncengan lebih dari satu orang khusus bagi sepeda motor.
Menggunakan atau memasang strobo atau sirine yang tidak pada peruntukannya.
Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan aturan yang berlaku (dimodifikasi).
Pengemudi dibawah umur atau anak-anak yang belum saatnya untuk berkendara.
Baca Juga : Ditinggal Nyalon, Honda Genio Digondol Maling
Tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara maupun penumpang sepeda motor dan yang terakhir berkendara melawan arus.
“Kami dari Polres Gunungkidul tentu saja mengharapkan agar seluruh masyarakat memiliki kesadaran untuk tertib dalam berlalu lintas, sehingga bisa menekan terjadinya pelanggaran maupun lakalantas.” Ujar Kapolres Gunungkidul.