Sabtu, April 19, 2025
spot_img

FAKTA TERBARU

Oknum Dokter Wanita Yang Diduga Melakukan Perselingkuhan Dimungkinkan Akan Mendapatkan Sangsi Tegas, BKPPD Gunungkidul: “Jika Masih Bisa Dibina Ya Dibina kalau Tidak Ya Dibinasakan,”

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL, (Fakta9.com)_ _// Beredarnya kabar perselingkuhan yang melibatkan salah satu oknum dokter wanita yang bekerja di salah satu Rumah Sakit di wilayah Gunungkidul hingga digerebek di Wilayah Kapanewon Patuk saat berduaan dengan suami orang, mendapatkan perhatian serius dari Dinas Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul.


Baca Juga : Diduga Mesum Dengan Suami Orang, Oknum Dokter Digrebeg dan Dilaporkan Polisi.


Kepala Bidang Status Kinerja dan Kepegawaian BKPPD Gunungkidul, Sunawan ketika ditemui awak media di ruang kerjannya menyampaikan bahwa memang sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan resmi mengenai hal tersebut, namun jika benar oknum dokter tersebut melakukakan pelanggaran kode etik akan mendapatkan sanksi tegas.

“Secara resmi kami belum menerima laporan berkaitan dengan hal tersebut, namun berita itu sudah kami terima.” Terangnya (14/06/2022).

Lebih lanjut Sunawan meyampaikan, pihaknya akan segera akan berkomunikasi dengan pihak Rumah Sakit Saptosari dimana oknum dokter tersebut bekerja, untuk segera dilakukan pemeriksaan.

“Secara resmi kami juga akan membuat surat yang di tujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, yang intinya klarifikasi kalau oknum dokter memang benar melakukan tindakan tersebut akan ditindak lanjuti, jika tidak ya dihentikan pemeriksaanya.” Imbuhnya.

Indikasi pelanggaran ini menurut Sunawan ,merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) No 94 tahun 2021 ada indikasi pelanggaran menurut PP No 10 tahun 1983 tentang ijin perkawinan dan perceraian PNS juncto PP 45 tahun 1990, yang intinya jika oknum dokter tersebut terbukti melanggar PP No 10 tahun 1983 akan dikenakan sangsi berat.

“Tindakan Asusila ini jika benar terbukti, apalagi melakukan hubungan layaknya suami istri maka akan mendapatkan sangsi berat, tapi jika tidak terbukti sampai melakukan hubungan badan maka akan mendapatkan hukuman disiplin sedang.” Jelasnya.

Baca Juga : Jangan Terpengaruh Proses Mudah Pencarian Cepat “Rentenir Berkedok Koperasi”


Ketika disinggung mengenai sanksi pemberhentian terhadap oknum dokter tersebut jika terbukti melanggar, Sunawan menjelaskan bahwa pihaknya akan mendalami terlebih dahulu kasusnya sampai sejauh mana hubungan oknum dokter tersebut.

“Kalau memang masih bisa kita lakukan pembinaan ya kita bina, kalau sudah melakukan kesalahan berulang kali dan tidak bisa kita bina ya dibinasakan (dipecat).” Pungkasnya.

Suryono_ Fakta9.com

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA