YOGYAKARTA, (Fakta9.com)__//Seorang pemuda berinisial AYN (30) warga Kraton Yogyakarta menjadi tersangka karena mengaku menjadi korban penganiayaan di depan Taman Pintar pada Sabtu (27/5/2023) dini hari.
Waskasatreskrim Polresta Jogja AKP Kusnaryanto menuturkan AYN nengaku menjadi korban penganiayaan oleh orang tak dikenal saat melintas di taman pintar sekitar pukul 03.00 wib hingga mengalami dua luka sayat di tangan kiri.
Baca juga : Tabrakan di Jalan Bedoyo – Ponjong, Sepeda Motor Rusak Parah
“Pada pukul 09.00 wib, tersangka membuat laporan Polisi di Mapolresta Yogyakarta dimana deliknya delik kejahatan jalanan.” tuturnya saat rilis kasus Senin, (29/05/2023).
Menyikapi laporan dari AYN, Polisi pun segera melakukan penyelidikan. Akan tetapi ditemukan banyak kejanggalan ketika proses pemeriksaan saksi serta barang bukti. Dan petugas curiga laporan yang dibuat pelaku ini tidak sesuai fakta.
“Penyidik menemukan banyak kejanggalan yang mana hasil penyelidikan tidak sesuai dengan laporan pelaku. Kemudian penyidik membuat laporan tipe A terhadap peristiwa bohong itu.” terangnya.
Sebelumnya AYN sempat menggunggah foto luka sayatan di tanggannya dan menyampaikan jika menjadi korban kejahatan jalanan.
Namun Polisi menemukan fakta lain, ternyata luka sayatan yang dialami oleh pelaku, menurut Kusnaryanto sengaja di buat oleh AYN dengan menggunakan cutter.
“Lukanya disayat sendiri oleh pelaku.” kata dia.
Dalam kasus laporan palsu ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar laporan polisi awal, satu buah pisau cutter yang diduga digunakan oleh pelaku untuk melukai tanganya sendiri, satu handphone milik pelaku yang diduga orang yang mengambil gambar luka pelaku.
Baca juga : Sakit Menahun, Lansia Tinggalkan Surat Sebelum Gantung Diri
Penyidik belum bisa memastikan motif pelaku yang nekat ngeprank Polisi dengan menyayat tangganya sendiri dan mengaku sebagai korban kejahatan jalanan.
Tidak hanya kali ini saja, ternyata AYN diketahui sudah beberapa kali melukai dirinya sendiri .
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
“Dikenai Pasal 14 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun, Pasal 14 ayat 2 ancaman 3 tahun, pasal 242 KUHP ancamannya 7 tahun, serta pasal 220 ancamannya 1 tahun 4 bulan hukuman penjara.” tuturnya.