YOGYAKARTA, DIY (FAKTA9.COM)__// –Polisi ungkap fakta mengenai motif pembunuhan FD (23) perempuan asal Dusun Jaban, Tridadi, Sleman yang ditemukan tewas mebusuk di kamar kos kawasan Kotabaru, Yogyakarta pada 24 Februari 2024 lalu.
Pelaku diketahui berinisial HMR alias Asep (30) yang merupakan seorang karyawan caffe asal Bandung, Jawa Barat.
“Pelaku adalah penyewa kamar kos dimana korban ditemukan tewas.” Ungkap Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, Senin (18/04/2024).
Baca juga : Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dikamar Kos
Meski sempat kabur usai melakukan pembunuhan, HMR akhirnya menyerahkan diri di Mapolda Jawa Barat pada 13 Maret 2023 yang kemudian dijemput tim dari Mapolda DIY untuk diserahkan ke Polresta Yogyakarta.
Sebelum terjadi pembunuhan, awalnya FD dan HMR berkenalan pertama kali melalui media sosial. Keduaanya kemudian sepakat bertemu di Kos HMR pada 20 Februari 2024.
“Di kamar kos tersebut sempat terjadi perselisihan antara korban dan pelaku. Dimana dalam perselisihan tersebut korban bilang akan berteriak.” terangnya.
Dalam kondisi mabuk dan emosi, pelaku yang tengah kalut akan ancaman korban langsung mengambil pisau lipat yang diletakkan di kotak peralatan miliknya.
HMR kemudian menghujamkan pisau lipat itu ketubuh FD hingga korban tewas.
“Untuk pemicu pertengkaran masih akan didalami.” tutur Aditya Surya Dharma
Usai melancarkan aksi pembunuhan HMR melarikan diri ke Jawa Barat dengan menggunakan sepeda motor milik korban.
Pelaku pun mencoba menghilangkan jejak dengan membuang handphone milik korban serta pisau yang digunakan dalam pembunuhan.
Baca juga : Identitas Mayat Peremuan Yang Membusuk di Kamar Kos Daerah Kotabaru Ditemukan
“Handphone milik korban dibuang oleh tersangka di tempat sampah sekitar TKP. Sedangkan pisau yang digunakan untuk melakukan kekerasan dibuang di Sebuah Parit di Cicalengka dan sudah dilakukan pencarian oleh Team namun belum ditemukan.” Jelas Kapolresta Yogyakarta.
Berdasarkan hasil autopsi terhadap jenazah korban, ditemukan 11 luka yang merupakan luka tusukan, luka sayatan dan benturan benda tumpul.
“Kedepan masih akan dilakukan rekonstruksi untuk memperjelas cara tersangka melakukan kekerasan terhadap korban.” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka HMR dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Lebih Subsidair Pasal 353 Ayat (3) KUHP Lebih Subsidair Lagi Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/Atau Kedua Primair Pasal 339 KUHP Subsidair Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.