Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Identitas Mayat Peremuan Yang Membusuk di Kamar Kos Daerah Kotabaru Ditemukan

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

YOGYAKARTA, DIY, (FAKTA9.COM)__//_Penemuan mayat seorang perempuan yang telah membusuk di salah satu rumah kos di wilayah Jl. Krasak, Kotabaru, Gondomanan, Kota Yogyakarta menemui titik terang.

Kronologi Penemuan Mayat

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma menyampaika jika penemuan mayat berjenis kelamin perempuan itu terjadi pada 24 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.

Awalnya saksi seorang karyawan caffe yang bernama Agung diminta bosnya mencari rekan kerjanya inisal HMR yang belum masuk kerja selama 4 hari setelah libur cuti.

Saat di depan kamar kos HMR, saksi mendapati bercak darah di depan kamar serta bau tak sedap dalam kamar.


Baca juga :Nyadran Makam Raden Mas Tumenggung Djoyo Dikromo Secuco Ludiro, Seribu Ingkung Disajikan


“Saksi diperintahkan manager caffe untuk mencari tahu keberadaan HMR. Saksi kemudian mendatangi kos-kosan HMR, dan sampai disana mendapati ada bercak darah dan tercium bau busuk. Sedangkan kamar HMR dalam kondisi tergembok dari luar.” Ujarnya

Korban Pembunuhan

Ada bebrapa kejanggalan dalam penemuan mayat wanita membusuk di kamar kos di Kotabaru. Dimana saat ditemukan, korban dalam posisi didalam kamar yang digembok dari luar.

Dan berdasar hasil outopsi dari RS Bhayangkara menyimpulkan bahwa pada tubuh korban terdapat beberapa luka tusukan dan penyebab meninggalnya karena putusnya saluran pernapasan akibat tusukan benda tajam.

Identitas Korban

Jasad perempuan yang ditemukan membusuk dalam kamar kos di Kotabaru merupakan FD berusia 23 warga Tridadi, Sleman.

Hal itu berdasar ditemukannya tas wanita berisi identitas didekat mayat korban.

“Saat olah TKP petugas menemukan tas wanita berisi identitas didekat mayat korban. Dan setelah dilakukan outopsi di RS Bhayangkara identitas yang ditemukan benar milik korban.” terangnya.

Petugas juga menemukan fakta – fakta jika korban telah dilaporkan hilang sejak 20 Februari 2024 oleh keluarganya bersama sepeda motor Honda Beat No pol AB 2847 XY.

Berdasarkan kejadian itu selanjutnya pemilik kost melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan ke polisi.

“Pelaku diduga membawa kabur barang-barang korban seperti HP dan sepeda motor.” Ucapnya.

Baca juga : Hendak Dijual, Sepeda Motor Warga Kulonprogo Justru Dibawa Kabur Penipu


Kombes Pol Aditya Surya Dharma menambahkan, Sat Reskrim Polresta Yogyakarta hingga saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku dan mengumpulkan bukti lebih lanjut.

“Kepada pelaku tindak pidana ini dijerat dengan Pasal 340, 338, 353, 339, 365, dan 362 KUHP. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk membantu polisi dengan memberikan informasi yang relevan dengan kasus ini.” Imbuhnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA