Minggu, September 8, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Mobil Plat Merah Milik Pemkab Gunungkidul Ditilang Polisi

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL (Fakta9.com)_ _// Sebuah Mobil Toyota Inova berplat merah dengan nomor polisi AB 26 D milik Pemkab Gunungkidul, ditilang petugas Satlantas Polres Gunungkidul dalam operasi Zebra Rabu (12/10/2022).

Diketahui mobil tersebut ialah mobil pejabat Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Rakyat (DPUPRKP) Kabupaten Gunungkidul.


Baca Juga : Empat Kali Mencoba Mengakhiri Hidup, Lansia Ditemukan Gantung Diri


Hal itu dibenarkan oleh Kasat Lantas Polres Gunungkidul, AKP Antonius Purwanto ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan Whatshaap, pada hari Kamis (13/10/2022) Petang.

Dikatakan, kronologi ditilangnya mobil berplat merah tersebut ketika anggota Satlantas Polres Gunungkidul sedang hunting di Pos Tegal Sari Jalan Baron dan melihat ada sebuah mobil yang platnya samar, kemudian dihentikan anggota.

“Kemarin ada mobil berplat merah yang ditiindak petugas karena nopolnya gelap terus dihentikan dan dilakukan penindakan, kemudian disarannya untuk disesuaikan dengan ketentuannya.” Tuturnya.

Baca Juga : Modus Akan Berikan Bantuan, Empat Pelaku Pencurian Perhiasan Dibekuk Polisi


Menurut AKP Antonius Purwanto, menyamarkan plat mobil itu melanggar pasal 280 UU Lalu Lintas yang mengatur tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

“Platnya tidak boleh disamarkan mas, hitam ya hitam dan merah juga merah.” Tegasnya.

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA