Minggu, Oktober 18, 2026

FAKTA TERBARU

Merasa Dicemarkan di Media Sosial TikTok, Perempuan Asal Demak Akan Tempuh Jalur Hukum

Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Seorang perempuan berinisial EA (38) asal Ngaluran, Karangayar, Demak, Jawa Tengah, yang tinggal di wilayah Kalurahan Tepus, Gunungkidul, menjadi korban dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang di unggah atau posting di media sosial TikTok.


Baca Juga : Tabrakan di Simpang Empat RSUD Wonosari, Pemotor Patah Tulang


Dalam unggahan tersebut, terpajang foto korban yang sedang duduk dan diberikan caption kata-kata tidak pantas. Hal tersebut tentunya membuat nama baik korban tercemar.

Saat ditemui awak media pada Minggu (18/10/2026) siang, korban menyatakan merasa terpukul dengan apa yang diunggah dalam akun @S….. O tersebut. Bahkan dirinya tidak mengetahui maksud dan tujuan dari terduga pelaku.

“Saya mendapat kiriman gambar tersebut dari teman hari ini. Saya merasa terpukul. Besok saya akan melaporkannya ke Polres Gunungkidul agar mendapat keadilan.” Ucapnya.

Baca Juga : Viral!! Dua Remaja Bawa Celurit di Pasar Bantul, Satu Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka


Menurutnya hingga sore hari ini banyak orang yang menghubunginya untuk meminta maaf. Namun lantaran nama baiknya telah dicemarkan maka dirinya akan menempuh jalur hukum.

“Tadi ada beberapa orang termasuk terduga pelaku yang menghubungi saya, namun hanya saya diamkan. Jika berbuat maka harus siap bertanggung jawab dan siap diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.” Pungkasnya.

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA