GUNUNGKIDUL (Fakta9.com)_ _// Angin segar bagi para pelaku UMKM di wilayah Kabupaten Gunungkidul, pasalnya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah mensosialisasikan cara mudah untuk mendapatkan ijin usaha secara legal.
“Para pelaku UMK saat ini dapat mengurus perijinan secara Online Single Submission (OSS).” Jelas Kepala Bidang Mal Pelayanan Publik DPMPT Gunungkidul, Etni Priskila Saweho, Kamis (10/11/2022).
OSS ini merupakan perijinan berusaha yang diterbitkan kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Baca Juga : Proyek Rekonstruksi Jalan Tanpa Rambu Peringatan, Banyak Pengendara Harus Putar Balik
Penyelenggaraan perizinan berusaha ini menurut Etni merupakan amanat yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Proses untuk mengurus perijina berusaha ini cukup mudah. Pengusaha dapat mendaftar secara online melalui alamat website https://www.oss.go.id, cukup dengan syarat Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Setelah proses registrasi selesai, nanti pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Prosesnya cukup mudah dan cepat. Bisa dilakukan menggunakan smart phone.” tegas Etni saat acara sosiisasi perijinan OSS di Hotel Santika, Logandeng, Playen.
Baca Juga : Tempat Hiburan Karaoke Praktik Jual Beli Minuman Keras Secara Bebas
Dengan adanya Online Single Submission (OSS) ini, merupakan sebuah solusi bagi para pelaku usaha untuk bisa memperoleh legalitas ijin usahanya.
“Saya berharap kepada pelaku usaha kususnya di Kabupaten Gunungkidul untuk segera memproses OSS, supaya usahanya menjadi legal.” Tutur Etni.