NGAWEN (Fakta9.com) _ _// Eksekusi lahan dan bangunan milik Eko Haryanto warga Padukuhan Jentir, Kalurahan Sambirejo, Kapanewon Ngawen, Kabupaten Gunungkidul, ditunda.
Puluhan aparat keamanan bersama juru sita yang datang ke lokasi mendapat perlawanan dari pihak keluarga Eko Haryanto dan kuasa Hukumnya.
Baca Juga : Masa Kampanye Pemilu 2024 Hanya Selama 75 Hari, KPU Gunungkidul Segera Akan Mensosialisaikan
Keadaan pun sempat memanas saat Truk Towing dari pihak juru sita memasuki halaman rumah Eko. Terlihat ibu-ibu dan bapak-bapak tidur di kolong Truk Towing untuk menghalangi petugas mengevakuasi barang-barang yang berada di dalam rumah dan pekarangan.
Disampaikan oleh Kuasa Hukum Eko Haryanto, Agus Anton Surono SH.MH bahwa beberapa waktu lalu kleinnya telah menerima surat pemberitahuan lelang dari KPKNL, namun setalah itu Eko Haryanto melalukan pembayaran ke pihak BTPN Pedan sebagai rasa tanggung jawab sebanyak Rp 36,5 Juta.
“Setelah adanya surat pemberitahuan lelang, pihak keluarga langsung melakukan pembayaran dan sudah diterima oleh pihak salah satu oknum pegawai BTPN Pedan untuk mengurangi pokok hutang.” Jelasnya.
Pihaknya juga sudah mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Wonosari terkait lelang yang di menangkan oleh Machdian Muharam warga Jalan Menten Wadas Timur, Kalurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Timur.
“Saat ini proses sidang sedang berlangsung, akan tetapi hari ini ternyata proses eksekusi lahan seluas 1.886 meter persegi dan 523 meter persegi telah dilakukan, maka dengan kejanggalan-kejanggalan tersebut, kami menduga ada proses yang salah.” Tegasnya.
Sementara itu kuasa hukum dari pemenang lelang, Nagiat Napitupulu mengatakan dirinya akan terus memeprjuangkan hak kleinnya, karena berdasarkan lelang yang sudah dilaksanakan oleh KPKNL Yogyakarta tanah tersebut secara sah telah menangkan oleh Machdian Muharam.
“Obyek ini sudah atas nama klien kami, maka kami akan terus mengupayakan apa yang telah menjadi hak yang bersangkutan.” Terangnya.
Ia juga beranggapan bahwa proses lelang yang dilakukan sudah sesuai prosedur.
“Dengan adanya penundaan ini, kami akan tetap menunggu koordinasi dari Kepala Pengadilan Negeri Wonosari.” Pungkas Nagiat Napitupulu.
Diketahui bahwa sebelumnya Eko Haryanto selaku kreditur sudah berkali-kali mengajukan kredit ke bank BTPN Pedan.
Peratama kali mengajukan kredit, Eko mengajukan sebesar Rp 150 juta dan saat itu mampu untuk dilunasi. Kemudian melakukan pengajuan lagi sebesar Rp 400 juta dan juga sudah dilunasi.
Terakhir Eko mengajuka kredit sebesar Rp 600 juta, namun seiring berjalannya waktu, Ia mengalami masalah keuangan sehingga kesulitan melunasi hutangnya.
Eko Haryanto waktu itu pun sempat mengajukan restrukturisasi sehingga hutangnya tinggal Rp 400 juta. Ia pun masih melakukan kewajiban dengan membayar angusuran sehingga jumlah pokok pinjaman masih tersisa Rp 218 juta.
Kemudian pada akhir tahun 2021, Eko mendapat pemberitahuan jika 2 dari 4 sertifikat yang dijadikan agunan akan dilelang oleh KPKNL.
Ia pun menjual dua aset kendaraan miliknya untuk mengangsur sejumlah Rp 36,5 juta yang dititipkan melalui salah satu oknum pegawai bank untuk mengangsur jumlah pokok pinjaman.
Ketika menitipkan uang angsuran, menurut Eko Heryanto, oknum petugas bank menjamin jika aset miliknya tidak akan dilakukan penyitaan. Akan tetapi, bulan Januari 2022 lalu, tanah miliknya tetap dilelang dan di menangkan oleh seseorang. Puncaknya pada 22 Februari 2022 pihak pengadilan meminta keluarga tersebut mengosongkan lahan secara sukarela.