Tanjungsari, (fakta9.com)__Dua pelaku pencurian hand phone milik korban Wahyu Suseno warga Padukuhan Rejosari, RT 003,RW 002, Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul berhasil di tangkap unit Reskrim Polsek Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul pada Minggu (21/02/2021).
Pelaku diketahui berinisial S (39) warga Krajan Rt.02, Rw. 02, Bandungan, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah dan DH (37) warga Kuluhan, RT 02, Rw 02, Pranan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Baca Juga :Jajaran Kepolisian Sektor Tepus Berhasil Menangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Kapolsek Tanjungsari, AKP Wijayadi mengatakan setelah menerima laporan dari korban, jajaran unit Reskrim Polsek Tanjungsari segera melakukan penyelidikan dilokasi kejadian.
Kapolsek Tanjungsari, AKP Wijayadi mengatakan bahwa kejadian bermula pada Sabtu (20/02/2021) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu korban bersama rekanya ngobrol di sebuah gazebo di wilayah Pantai Sepanjang. Sekitar pukul 03.00 WIB sebelum tidur korban mengecharger hand phone merk OPPO seri A31 miliknya.
“Saat terbangun korban sudah tidak memdapati hand phone miliknya di tempat semula.” Terang AKP Wijayadi pada faktai.com Selasa (23/02/2021).
Merasa menjadi korban aksi pencurian korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Tanjungsari.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, jajaranya segera melakukan serangkaian proses penyelidikan. Saat itu anggota Reskrim Polsek Tanjungsari mencurigai dua orang yang gerak-geriknya memcurigakan.
Kedua pelaku berhasil di hentikan oleh Polisi saat hendak meninggalkan Pantai Sepanjang. Ketika dilakukan introgasi dan penggeledahan, barang bukti berupa hand phone berhasil di temukan.
“Kedua pelaku mengakui telah melakukan tindak pencurian.” Terangnya.
Baca Juga :Yang Perlu Dilakukan Ketika Menemukan Ular Didalam Rumah
Selanjutnya kedua pelaku di gelandang ke Mapolsek Tanjungsari guna dilakukan proses pemeriksaan dan pendalaman kemungkinan adanya tindak pidana yang dilakukan pelaku di TKP lain.
“Saat ini korban masih berada di Mapolsek, korban dapat di jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.” Pungkas Kapolsek Tanjungsari.
(Danar_fakta9)