NGAWEN ( fakta9.com )_ _//Jajaran Unit Reskrim Polsek Ngawen berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial M (25) warga Kalurahan Watusigar, Kapanewon Ngawen, Kabupaten Gunungkidul.
Pemuda tersebut tertangkap basah masuk ke warung kelontong milik Suyana warga Kalurahan Kampung Lor, Kapanewon Ngawen, Minggu, 30 Januari 2022 lalu.
Baca Juga : Lakukan Pengancaman dan Pemerasan Terhadap Sopir Truk, Seorang Pemuda Digelandang Polisi
Disampaikan oleh Kapolsek Ngawen melalui Kanit Reskrim Polsek Ngawen, Ipda Berbudi Susilo bahwa penangkapan itu bermula ketika Anggota Polsek Ngawen melaksanakan giat patroli.
“Setibanya di daerah Kalurahan Kampung Lor, anggota kami melihat kerumunan dan setelah dihampiri ternyata ada seorang pemuda yang diamankan oleh warga karena tertangkap basah berusaha melakukan pencurian,” Papar Ipda Berbudi Susilo.
Saat melancarkan aksinya Pelaku M diketahui dalam pengaruh Alkohol atau Miras. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 2 buah sajam berupa parang dan pisau, serta 1 unit sepeda Motor Honda Beat AD 6653 OT.
Baca Juga : Menggadaikan Mobil Rental, Seorang Perempuan Terancam 4 Tahun Penjara
“Modus pelaku yaitu merusak pintu kayu menggunakan sajam,” Jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 UUDarurat No 12 Tahun 1951 ancaman hukuman 10 tahun penjara dan pasal 363 ayat ke Se KUHP jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Saat ini pelaku diamankan Mapolsek guna proses penyidikan.” pungkas Ipda Berbudi Susilo
Danar_Fakta9.com