Sabtu, Oktober 5, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Lakukan Pengancaman dan Pemerasan Terhadap Sopir Truk, Seorang Pemuda Digelandang Polisi

Advertisementspot_img

TANJUNGSARI ( fakta9.com )_ _// Entah apa yang ada dibenak CR ( 19 ) warga Padukuhan Trimulyo RT 001 RW  002, Kalurahan Kepek, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul. Pasal Ia tega melakukan pengancaman dan pemerasan kepada Yudi Atmoko ( 40 ) warga Karen III, Tirtomulyo, Kretek, Kabupaten Bantul.

Kapolsek Tanjungsari, AKP Wawan Anggoro menceritakan Peristiwa itu terjadi di Jl. Walikangin – Krakal tepatnya di Alas Song Kirik, Kalurahan Ngestirejo, Kapanewon Tanjungsari.


Baca Juga: Menggadaikan Mobil Rental, Seorang Perempuan Terancam 4 Tahun Penjara


“Kejadiannya terjadi pada 22 Januari 2022 lalu, sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.” Jelas AKP Wawan Anggoro.

Saat itu, truk yang dikemudikan oleh Yudi tiba-tiba mengalami patah As roda, sehingga kendaraan harus berhenti dan terparkir menutup sebagian jalan.

Kemudian pengemudi dengan dibantu oleh satu mandor pembangunan jalan jalur lintas selatan ( JJLS ) yaitu Heri Murgianto ( 62 ), mencoba untuk memperbaiki kendaraan di lokasi, namun gagal.

Akhirnya keduanya pun berinisiatif untuk memasang rambu-rambu isyarat jika jalan tersebut tidak dapat dilalui kendaraan, karena terhalang truknya yang mogok.

Selang beberapa saat, datang sebuah mobil Honda Brio AB 1159 PJ warna hitam yang melaju dari arah pantai Krakal, yang kemudian di hentikan oleh Yudi Atmoko.

“Pengemudi truk menjelaskan kepada pengendara yang akan melintas tersebut, bahwa jalan tidak bisa dilalui karena terhalang truk yang mogok akibat as roda patah.” terangnya.

Namun, salah satu penumpang Honda Brio tidak terima, dan memaksa untuk lewat sembari mengancam apabila tidak bisa lewat maka akan di ambilkan senjata tajam yang berada di dalam mobil serta meminta uang Rp 100 ribu kepada korban.

“Kepada korban ia (pelaku)  juga mengancam apabila dalam waktu 2 jam belum bisa dilewati, maka korban di mintai uang lagi sebesar Rp 100 ribu,” imbuh Kapolsek Tanjungsari.

Karena merasa takut, akhirnya korban menuruti semua kemauan pelaku dengan memberikan uang sebanyak Rp 200 ribu, kemudian pelaku meninggalkan lokasi dengan putar arah kembali arah pantai.

Merasa dirugikan atas perbuatan pelaku yang diduga melakukan aksi pengancaman dan pemerasan, korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjungsari.


Baca Juga: Polisi Berhasil Amankan 10 Pengedar Pil Koplo, Satu Diantaranya Masih Anak Dibawah Umur


Berdasarkan laporan tersebut, Polisi segera melakukan serangkaian proses penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku. CR pun akhirnya ditangkap saat sedang berada di rumahnya.

“Pelaku bersam barang bukti kendaraan yang digunakan, saat ini di amankan di Mapolsek Tanjungsari guna proses penyidikan. Sedangkan uang hasil rampasan menurut pengakuanya telah digunakan untuk membeli minuman keras dan bensin.” Pungkas AKP Wawan Anggoro.

Danar_Fakta9.com

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA