Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Melakukan Penganiayaan, Pria Bertato Digelandang Polisi

Advertisementspot_img

PLAYEN, (Fakta9.com)__//Jajaran unit Reskrim Polsek Playen berhasil menangkap pelaku  penganiayaan  terhadap Idam Marwanto (19) warga Padukuhan Srikoyo, RT 05, RW 08, Kalurahan Bleberan, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul.

Pelaku adalah TR alias Trimbil (27) warga Surulanang, Karangduwet, Paliyan, Gunungkidul melakukan penganiayaan terhadap Idam Marwato hingga korban mengalami sakit diwajah akibat penganiayaan dan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Baca Juga : Cara Perhitungan Tidak Sesuai, Salah satu Peserta Calon Pamong Kecewa

Pelaku TR juga melakukan pengancaman terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam saat terjadi penganiayaan tersebut.

Kapolsek Playen, AKP Hajar Wahyudi menjelaskan bahwa setelah mendapatkan laporan pihaknya segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi.

Setelah mendapati ciri-ciri pelaku peganiayaan yang terjadi di Jl Playen- Banyusoca, tepatnya di pertigaan Desa Srikoyo, Kalurahan Bleberan jajaran Unit Reskrim Polsek Playen segera melakukan pengejaran terhadap pelaku penganiayaan.

“Sebelumnya petugas mendapatkan informasi keberadaan dan identitas pelaku yang lari ke wilayah Kabupaten Bantul. Setelah dilakukan pengejaran, ternyata pelaku sudah tidak diwilayah tersebut.” jelas AKP Hajar Wahyudi, Jumat (30/07/2021).

Kemudian pada 28 Juli 2021, sekitar pukul 14.00 WIB, setelah memdapatkan informasi keberadaan pelaku, Kapolsek Playen memimpin langsung penangkapan di wilayah Padukuhan Playen II, Kalurahan Playen, Kapanewon Playen.

Saat dilakukan interogasi, TR mengakui telah melakukan penangkapan terhadap Idam Marwanto, dan pelaku kemudian di gelandang ke Mapolsek Playen untuk proses penyelidikan lanjutan.

Baca Juga: PPKM Darurat, KUA Perketat Syarat Akad Nikah

Barang bukti senilah sabit yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.(foto)

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti yang digunakan TR dalam melakukan tindak pidana penganiayaan berupa sebilah sabit bergagang kayu,

“Pelaku dapat disangka dengan pasal 351 KUHP.” terang Kapolsek Playen.

Suparyanto_fakta9.com

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA