WONOSARI, (Fakta9. com)__//Perkara gugatan yang ditujukan kepada KPU Gunungkidul oleh Kelick Agung Nugroho, eks bakal calon Bupati Gunungkidul dalam pilkada 2020 lalu masih terus bergulir.
Adapun gugatan resmi sudah dilayangkan Kelick ke Pengadilan Negeri (PN) Wonosari sejak 31 Mei lalu.
Agenda sidang perdana dari gugatan tersebut telah dilangsungkan pada Senin (07/06/2021) kemarin, dengan agenda mediasi antara kedua belah pihak di PN Wonosari. Namun dalam agenda tersebut belum ada kesepakatan damai antara Kelick dan pihak KPU Gunungkidul.
Sehingga sidang lanjutan dalam perkara tersebut rencananya akan dilangsungkan pad Selasa (15/06/2021) pekan depan.
“Belum ada hasil dan dilanjutkan pada Selasa minggu depan.” jelas Kelick saat dihubungi fakta9.com pada Selasa, (08/06/2021).
Diketahui bahwa Kelick Agung Nugroho, menggugat KPU Gunungkidul secara perdata sebesar Rp 40 Milyar, serta menggugat pidana lima komisionernya.
Hal ini lantaran dalam proses pencalonannya sebagai Calon Bupati pada Pilkada 2020. Saat itu timbul berbagai polemik sehingga membuat dirinya bersengketa dengan penyelanggara Pemilu, baik Bawaslu dan KPU. Karenanya, Kelick mengadukan hal tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Kemudian, putusan DKPP RI Nomor 183 –PKE-DKPP/XI/2020 atas perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, DKPP memutuskan bahwa ketua KPU Gunungkidul dan anggotanya dinyatakan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Akan saya gugat perdata sebanyak Rp 40 miliar dengan dasar gugatan saya adalah putusan MA dan DKPP yang diabaikan KPU Gunungkidul, sehingga hak konstitusi saya hilang,” ucap Kelick.
Sementara Ketua Komisioner KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani irit bucara ketika disinggung mengenai perkara tersebut. Pihaknya akan memngikuti proses hukum selanjutnya.
Baca Juga : 4 Kader NU Bakal Bersaing Memperebutkan Kursi Ketua PCNU Gunungkidul
“Kami hormati dan kami akan mengikuti proses hukumnya,” tulis Hani ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Redaksi_fakta9.com