Gunungkidul (Fakta9.com)_ _// Terdakwa kasus korupsi RSUD Wonosari, Aris Suyanta divonis 4 tahun kurungan penjara. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang di Ruang Chandra Pengadilan Negeri Yogyakarta pada hari Senin (14/08/2024) kemarin.
Dengan vonis 4 tahun penjara, tentunya lebih berat dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 1,5 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta.
Baca Juga : Curi Mesin Pemotong Besi, Seorang Pemuda Digiring ke Kantor Polisi
Disampaikan oleh Kasi Pidsus, Sendhy Pradana jika Aris Suyanto telah terbukti berasalah dalam dakwaan primiar melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU PTPK Jo pasal 55 KUHP.
“Hukuman penjara 4 tahun, dengan denda Rp 300 juta, subsidair penjara 2 bulan.” Jalesnya.
Baca Juga : Depresi dan Sempat Mencoba Bunuh Diri, Warga Karangmojo Mengakhiri Hidupnya Menggunakan Kain Selendang
Selain vonis 4 tahun penjara, mantan sekertaris Dinas Kominfo Kabupaten Gunungkidul itu juga harus mengembalikan beberapa barang bukti diantaranya ialah uang sebesar Rp 240 juta dan Rp 230 juta untuk negara, serta dibebankan biaya pengadilan sebesar Rp 5 ribu.
“Terdakwa akan melakukan banding. Untuk sikap JPU sementara masih pikir2 selama 7 hari sambil mohon petunjuk pimpinan.” Tandas Sendhy.