Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Mantan Pacar Tolak Balikan, Residivis Lakukan Percobaan Pembunuhan

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

NGAGLIK, SLEMAN, DIY, (Fakta9.com)_ _// Seorang pria inisial CR (34) warga Kotagede, Yogyakarta, diamankan Polsek Ngaglik karena telah melakukan penganiayaan bahkan diduga akan melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan pacarnya.

Aksi tak terpuji itu dilakukan tersangka dipicu emosi karena korban berinisial SRE (35) yang merupakan mantan pacarnya itu menolak saat diajak merjut cinta kembali.

“Tersangka CR mengajak hubungan kembali (pacaran) tapi dari korban menolak,” kata Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi, saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Jumat (2/2/2024).

Baca juga : Jalan Tambang Kalurahan Serut Diblokade Warga, Pengusaha Tambang : “Tutup Yo Bek Tutup”


Penolakan korban ternyata membuat CR emosi, dan beberapa kali meneror korban dengan ancaman pembunuhan melalui pesan singkat WhatsApp.

CR yang telah mengetahui aktivitas sehari-hari korban lantas menyusun rencana untuk membalas sakit hatinya itu.

Pada Sabtu 27 Januari 2024 sekira 06.30 WIB tersangka menunggu mantan pacarnya di Pasar Rejondani, Ngaglik, Sleman, saat SRE sedang mengantar makanan ke salah satu hotel di daerah Yogyakarta.

Tersangka yang merupakan residivis kasus penganiayaan serta penipuan atau penggelapan ini kemudian mengajak mantan pacarnya itu ke sebuah rumah kosong di wilayah Ngaglik, Sleman.

“Saat di TKP terjadi cek cok hingga tersangka emosi dan menganiaya korban menggunakan tangan kosong dan palu yang dipukulkan mengenai mata, mulut dan kepala.” Ujarnya.

Beruntung korban masih bisa melarikan diri keluar rumah dan berhasil ditolong oleh warga yang melintas. Mengetahui hal tersebut, tersangka pun lantas menghilang.

“Korban lantas berjalan keluar rumah sampai ke jalan hingga terjatuh dan tak sadarkan diri.” Ucapnya.

Atas kejadian tersebut, SRE saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit karena mengalami patah tulang pergelangan tangan kanan, patah ibu jari dan jari kelingking, serta sejumlah luka memar akibat benturan benda tumpul di bagian kepala dan wajah.

Dugaan percobaan pembunuhan itupun lantas dilaporkan ke Polsek Ngaglik dan petugas berhasil mengamankan tersangka pada hari yang sama kurang lebih enam jam setelah kejadian.


Baca juga : Terlibat Keributan di Jl. Ahmad Yani, 4 Remaja Diamankan Warga


“Dari hasil penyidikan, tersangka nekat melakukan aksinya karena sakit hati dan hubungan asmara putus karena beda keyakinan dan tak mendapat restu orangtua.” Ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 Tentang Pembunuhan KUHP juncto Pasal 53 dan juga Pasal 351 ayat 2 KUHP percobaan tindakan pidana.

“Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. ” Imbuhnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA