Wonosari(Fakta9.com)_ _//Kejadian pencurian terjadi di Pasar Argosari,Blok kelontong,Lantai 1, Ringinsari RT 001/RW 004,Wonosari,Gunungkidul pada (15/12/2021/) Pukul 9.30 WIB,aksi nekat maling yang beraksi pada siang bolong itu berhasil di amankan oleh Karyawan Korban ketika sedang beraksi di lapak yang berada di lantai 1 pasar Argosari Wonosari.
Kejadian bermula ketika Priyo Wiyanto (63Th), ,Warga Dayakan Kulon,RT 006/RW 017,Dadap Ayu,Semanu,Gunungkidul,yang merupakan pemilik lapak kelontong di pasar Argosari Wonosari sedang menerima telefon, di karenakan kondisi pasar yang berisik sehingga korban menjauh dari lapak untuk menerima panggilan telefon miliknya,memanfaatkan kelengahan korban akhirnya pencuri berhasil masuk ke lapak dan mengambil sejumlah uang dan beberapa bungkus rokok.
Tidak sampai berhasil membawa barang curianya,maling akhirnya berhasil di tangkap oleh dua orang karyawan yang setiap hari membantu Priyo wiyanto sebagai pemilik lapak kelontong,atas kejadian ini akhirnya korban melaporkan peristiwa yang di alaminya ke Polsek Wonosari.
Kapolsek Wonosari AKP Edi Purnomo, menceritakan bahwa setelah ada laporan dari warga dan korban,kemudian menerjunkan personel anggota polsek menuju ke lokasi kejadian perkara,untuk menghindari hal hal yang tidak di inginkan, karena setelah di interogasi warga dan pedagang lain pelaku sempat berbelit belit memberikan keterangan hingga akhirnya pelaku mengakui seluruh perbuatanya,pelaku yang kemudian di ketahui berinisial R (48Th),Warga Dusun Dayakan Kulon,RT 006/RW 038,Semanu,Gunungkidul akhirnya di gelandang ke kantor Polsek Wonosari.
“Untuk menghindari hal hal yang tidak kita inginkan pelaku kami bawa ke kantor Polsek beserta barang bukti”Ungkap Kapolsek.
Barang bukti yang di amankan adalah uang sejumlah Rp710.000,-.beserta 9 bungkus rokok terdiri dari 4 bungkus rokok merk Djarum Super,3 bungkus rokok merk Dji sam soe,dan 2 bungkus rokok merk LA Bold,total kerugian di perkirakan Rp885.000,-.
Pelaku sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor Polsek Wonosari untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang di lakukannya.
“Atas perbuatan yang di lakukan,pelaku di sangkakan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang pencurian atau percobaan pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara”Pungkas Kapolsek Wonosari.
Bowo_ Fakta9.com