Minggu, September 8, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Lurah Dengok Playen Raih Dua Nominasi Anugerah Paralegal Justice Award 2024

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)__//Lurah Dengok, Playen, Gunungkidul Suyanto merupakan salah satu wakil dari Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang berhasil meraih prestasi membanggakan di malam Anugerah Paralegal Justice Award 2024 di Hotel Bidakara, Jakarta 1 Juni 2024 kemarin.

Paralegal Justice Award merupakan penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI bagi para kepala desa/ lurah yang dianggap memiliki kemampuan dalam menyelesaikan masalah non ligitasi atau di luar pengadilan.

“(Lurah Dengok) Berhasil meraih nominasi Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita serta Non Litigation Peacemaker di ajang Paralegal Justice Award tingkat nasional.” Ungkap Panewu Playen Agus Sumaryono, S.IP, Minggu (02/06/2024).

Baca juga : Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Pemerintah Terapkan Kelas Rawat Inap Standar


Dijelaskan oleh Agus, jika penghargaan Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita diberikan kepada Kelurahan sadar hukum tematik yang mendukung peningkatan sektor pariwisata, kemudahan berusaha (investasi) dan perluasan lapangan kerja.

” Untuk Non Litigation Peacemaker adalah penghargaan kepada Lurah yang berperan sebagai hakim perdamaian di lingkup kalurahab atau juru damai yang bisa menyelesaikan masalah-masalah hukum yang timbul di wilayah kalurahan.” Ujarnya.

Panewu Playen sangat mengapresiasi prestasi membanggakan yang didapat oleh lurah Dengok. Ia berharap dengan torehan prestasi yang membanggakan ini nantinya dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat setempat.

“Justru sebagai titik awal dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara damai di tingkat Kalurahan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan disektor pariwisata, serta kemudahan investasi, berusaha tanpa bertentangan dengan aturan perundangan yang berlaku.” Ungkapnya

Ajang Paralegal Justice Award bukanlah sebuah perlombaan menang atau kalah, melainkan wadah dalam memotivasi kepala desa atau lurah untuk memberikan pelayanan hukum non-litigasi sebagai implementasi hadirnya negara di tengah masyarakat.

Gelar tersebut dapat dicabut Menteri Hukum dan HAM apabila lurah yang telah memperoleh penghargaan melanggar integritas dan tidak menjalankan tugasnya dengan baik.


Baca juga : Siap Maju Pilkada Gunungkidul 2024, Bambang Ismuyono Rajut Komunikasi Politik


Terpisah Suyanto menyampaikan jika prestasi yang diperolehnya saat ini tak luput dari doa dan dukungan masyarakat serta pemerintah kabupaten Gunungkidul.

“Semua berkat dukungan, doa dan wawasan dari semua pihak sehingga dapat meraih dua nominasi dalam ajang Paralegal Justice Award tingkat nasional.” ungkapnya.
“Semoga ini akan menjadi penyemangat kami untuk lebih baik lagi dalam menjalankan pemerintahan smaupun memberikan pelayanan serta mengabdi kepada masyarakat.” Pungkasnya

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA