Girisubo, (fakta9.com)__Pengambilan sumpah janji dan pelantikan dukuh Widoro, Dukuh Kasihan, dan Dukuh Ngrombo I, Kalurahan Balong, Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, dilaksanakan pada Kamis (22/10/2020).
Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB melantik Vicky Asfian sebagai Dukuh Ngrombo 1, Arif Sumarwan sebagai Dukuh Kasihan, dan Rohmad Abdul Ayis sebagai Dukuh Widoro.
BACA JUGA:Kepergok mencuri kayu Hutan Negara, pencuri Kabur dan meninggalkan otor vario warna putih
Dihadiri oleh perwakilan warga masyarakat Balong, Plt Panewu Girisubo, Kapolsek Girisubo dan Danramil Rongkop, serta Kepala Bidang Pemerintahan Desa DP3AKBPMD Kabupaten Gunungkidul Muhammad Farkhan, S.Sos, M.AP. Lurah Balong, Sumarjo,S.Pd.SD secara seremonial resmi melantik Dukuh -Dukuh yang telah lolos seleksi ujian beberapa waktu yang lalu (8/10/2020).
Dalam sambutanya Plt Panewu Girisubo, Agung Danarta, S.Sos, MSE memberikan ucapan selamat kepada tiga Dukuh yang telah di lantik tersebut.
“Dukuh terlantik harus bisa menjadi suri tauladan serta dapat berbaur dengan masyarakat, serta mampu melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,” ungkapnya
Agung berharap nantinya Dukuh terlantik dapat memberikan kemudahan dalam pelayanan pemerintahan, dan mampu meningkatkan perekonomian warga dengan menggali potensi yang ada di wilayah masing-masing.
BACA JUGA: Pantai Watu Lumbung nan eksotis , surga yang tersembunyi di Gunungkidul
Acara yang digelar secara khidmat tersebut berjalan dengan aman serta lancar. Meskipun begitu, sebelumnya warga padukuhan Widoro sempat menolak adanya calon Dukuh yang bukan dari kalangan warga setempat.
“Warga telah melakukan aksi penggalangan tanda tangan untuk menolak calon yang berasal dari luar wilayah yang akan menjadi Dukuh Widoro,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya (sebut saja Manyul) kepada awak media.
Ditambahkan jika sebelumnya dari pihak panitia seleksi pernah melakukan sosialisasi kepada warga Widoro bahwa apabila tidak ada warga yang akan mencalonkan diri, maka akan ada perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 bulan.
Akan tetapi perpanjangan waktu tersebut tidak terealisasi. Bahkan malah muncul calon yang akan ikut kontestasi namun berasal dari luar wilayah Widoro.
“Padahal sebenarnya ada salah satu warga asli dari Widoro yang akan mencalonkan diri, tetapi telat ketika akan melakukan pendaftaran.” tambah Manyul.
Dijelaskan oleh Manyul, bahwa Dukuh yang saat ini dilantik bukanlah warga dari Widoro akan tetapi berasal dari Padukuhan Balong. Dan sejak awal mencalonkan diri sampai sekarang sudah dilantik, juga belum pernah melakukam anjangsana kepada warga Widoro.
“Mau menjadi Dukuh, masak tidak kulo nuwon kepada masyarakat yang akan di pimpinnya,” katanya
BACA JUGA: Berikut jenis olahraga untuk mengurangi stres
Saat dikonfirmasi secara terpisah Lurah Balong, Sumarjo,S.Pd.SD membenarkan adanya penolakan yang pernah disampaikan oleh warga Widoro tentang adanya dukuh dari luar wilayah.
Dijelaskan oleh Sumarjo, seperti yang disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) Perbup Nomor 18 Tahun 2019 bahwa, “Penduduk Warga Negara Republik Indonesia yang akan mencalonkan diri
menjadi Perangkat Desa mengajukan surat permohonan tertulis kepada
Kepala Desa di atas kertas segel atau bermaterai cukup.”
Sedangakan pada Pasal 6 ayat (2) poin ‘s’ disebutkan, “Surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di desa setempat jika diangkat menjadi Perangkat Desa.”
Jadi sesuai acuan dari Peraturan Bupati No 18 Tahun 2019 tersebut, seleksi pengisian Dukuh Widoro sudah dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
“Masalah pro dan kontra itu hal yang wajar saja. Tp yang jelas dalam aturan perbup, yang berhak mencalonkan diri sebagai Dukuh adalah warga Indonesia. Dan semua itu sudah terpenuhi.” Pungkas Lurah Balong.
Redaksi