Kulonprogo (Fakta9.com)_ _// Polisi akhirnya berhasil mengungkap Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Selandia Baru.
Kelima tersangka tersebut ialah perempuan inisial TH (42), ASP (46), NB (46), VAM (46) dan laki-laki inisial DWA (46), warga Semarang, Jawa Tengah.
Dalam kasus itu, tersangka VAM merupakan otak dalam bisnis perekrutan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) Ilegal, yang ditangkap di wilayah Jakarta.
Baca juga : Tak Kuat Menanjak, Truk Muatan Sound Hantam Pemotor Hingga Meninggal
“TH dan ASP sebagai koordinator di Yogyakarta serta bertugas mengurus akomodasi penginapan dan logistik yang ditangkap di penginapan dekat YIA . Kemudian NB dan DWA merekrut calon pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang diringkus di rumahnya Semarang.” Terang Kapolres Kulon Progo, AKBP Nunuk Setyowati, dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Selasa (27/6/2023).
Dilanjut, jika ada sebanyak 18 CPMI dengan inisial F, M, IS, S, SK, AM, AR, JS, ES, EW, S, JP, DR, S, R, P, Y dan S, yang menjadi korban dalam kasus TPPO.
“Mereka direkrut melalui media sosial maupun mulut ke mulut dengan diimingi – imingi syarat mudah serta biaya yang murah dan upah besar di Selandia Baru yaitu 20 dolar per jam sebagai pemetik buah ceri.” Ujarnya.
Terpisah, KBO Satreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Lukas Agus Merdeka Siburian mengatakan bahwa komplotan itu menjalankan bisnis perekrutan calon PMI ilegal sejak 2022 lalu.
“Koordinatornya tersangka VAM, yang membawahi 4 tersangka lain.” Ucapnya.
Iptu Lukas menambahkan untuk meyakinkan korbanya, para perekrut menjelaskan bahwa VAM mempunyai suami asal New Zealand, sehingga para korban percaya.
Baca juga : Bercita-cita Jadi Dalang, Remaja Ini Rutin Berlatih Dengan Wayang Kardus
“Jadi VAM ini memang mempunyai suami orang New Zealand. Kemudian suami VAM juga menjelaskan kepada korban akan dipekerjakan sebagai pemetik ceri.” Jelasnya.
Sebelum diberangkatkan, para korban telah menjalani tes medis dan membayar uang pengurusan dokumen dengan kisaran Rp 7 hingga 30 juta, namun saat diberangkatkan, mereka ternyata tidak memiliki paspor maupun visa kerja.
” VAM mengaku kalau paspor dan visa kerjanya sedang diurus tapi tidak ada kejelasan sehingga ditangkap, akan tetapi setelah anggota mengkroscek ternyata bisnis itu termasuk ilegal karena para tersangka tidak punya PT, hanya perorangan saja. Sementara untuk bisa memberangkatkan PMI haruslah punya PT resmi dan legal.” Paparnya.