Sleman, (Fakta9.com)_ _// Anggota Polresta Sleman berhasil mengamankan seorang ketua remaja dengan inisial AS (21) warga Gamping, Sleman.
Ia diringkus polisi lantaran telah melakukan perbuatan cabul terhadap puluhan remaja.
Baca juga : Buntut Penagih Hutang Mengamuk, Kabid Koperasi Larang Masyarakat Transaksi Dengan KSP Luar Daerah
Dalam press conference yang dilaksanakan Polresta Sleman pada hari Senin (06/02/2023) kemarin, KBO Sat Reskrim Polresta Sleman Iptu M.Safiudin, SH., M.H didampingi Kasi Humas AKP Edy Widaryanta, menyampaikan jika korban dalam tindakan cabul tersebut sejumlah 20 orang laki-laki dan beberapa korban sudah menginjak dewasa.
“Aksi bejat tersangka sudah dilakukan sejak tahun 2013 di Masjid dan rumah kost.” Jelas Iptu M.Safiudin.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka memiliki perilaku penyimpangan seksual karena sering mendapat kiriman di media sosial yang berisi video porno sesama jenis.
“Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun juncto pasal 292 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.” Paparnya.