YOGYAKARTA, DIY (FAKTA9.COM)__//-Aksi meresahkan sekelompok dept colletor (DC) kembali terjadi di wilayah Yogyakarta.
Seorang wisatawan asal Madiun, Jawa Timur, yang tengah berlibur bersama keluarganya ke Kebun Binatang Gembira Loka menjadi korban perampasan 5 oknum dept colektor pada 17 Mei 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Probo Satrio mengungkapkan, kejadian bermula saat korban bersama keluarganya rekreasi di kebun binatang dan menuju ke tempat parkir mobil.
Baca juga : Meriahnya Kirab Budaya Dalam Rangka Bersih Dusun Padukuhan Sempon
“Kejadianya sekitar pukul 16.00 WIB setelah rekreasi, pada saat korban mau masuk ke mobil datang lima orang pelaku mengaku dari Mega Auto Finance atau MAF, menanyakan mobil yang dipakai korban.” Ungkapnya dalam pers rilis di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (22/05/2024).
Komplotan penagih hutang ini menyebut jika mobil Mitsubishi Expander milik korban ini telah nunggak 10 angsuran di Mega Auto Finance, dan meminta mobil tersebut untuk diserahkan.
Korban pun menjelaskan bahwa ia tidak pernah melakukan kredit melalui leasing yang dimaksud oleh para DC. Para DC tetap memaksa meminta STNK korban dengan alasan untuk mengecek nomor rangka dan mesinnya.
“Karena merasa takut, korban akhirnya menyerahkan STNK miliknya kepada para pelaku.” lanjutnya.
Setelah dilakukan pengecekan, nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sesuai dengan yang tertera di STNK milik korban. Tapi justru surat yang di bawa para pelaku tidak sesuai dengan identitas kendaraan.
“Rencananya (komplotan DC ) mau minta mobilnya sekalian, tapi dipertahankan oleh korban, korban dengan sigap langsung mengajak ke kantor polisi terdekat,” kata Probo.
Baca juga : Adu Banteng Antara Honda CBR Dengan Honda Vario, Satu Korban Meninggal di Lokasi
Dua pelaku yakni AF (25) warga Magelang Jawa Tengah dan IR warga Kalasan, Sleman yang masih bersama korban pun menyetujui untuk ikut datang ke kantor polisi terdekat. Sedangkan 3 orang rekannya yakni HR, GL dan JRW langsung kabur dari lokasi kejadian dengan membawa STNK korban.
“Kita menetapkan AF dan IR sebagai tersangka tindak pidana perampasan. Sementara tiga orang pelaku, yakni HR, GL, dan JRW masih dalam pencarian.” Imbuhnya.
Para debt Collektor ini disangkakan dengan Pasal 335 KUHP, tentang memaksa orang menyerahkan suatu barang dengan ancaman dan intimidasi atau Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.