Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Lakukan Pencurian dan Pengerusakan, Penagih Hutang Diringkus Polisi

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Yogyakarta (Fakta9.com)_ _// Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pencurian dan pengrusakan yang terjadi di rumah milik K yang terletak di Balirejo, Muja Muju, Umbulharjo, Yogyakarta, pada hari Kamis (24/8/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari hasil ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ND (44) warga Kabupaten Bantul.


Baca juga: Kebakaran di Ponjong Gunungkidul Gegerkan Warga


Disampaikan oleh Kanit Reskrim Unit 5 Polresta Yogyakarta, Ipda Albertus Satria bahwa kronologi terjadinya pengerusakan dan pencurian itu bermula ketika pada Kamis malam ND bersama rekannya berinisial YR datang ke rumah K untuk menagih utang, namun K tidak ada di rumah.

“Karena K tidak ada di rumah, kemudian ND mengambil sebongkah paving di pekarangan rumah korban untuk melakukan perusakan.” Jelasnya saat Jumpa Pers pada hari Senin (11/09/2023).

Tak sampai disitu, ND juga melakukan pengerusakan terhadap sebuah mobil yang terparkir di halaman rumah K.

“ND memecah kaca mobil bagian belakang dan mengambil tas raket berisi dua raket badminton serta tenis milik ES (tetangga K).” Ujarnya.

Korban (ES) yang mengetahui hal tersebut lantas melaporkannya ke Mapolresta Yogyakarta.

Anggota polisi pun langsung melakukan rangkaian penyelidikan guna menangkap pelaku.

“Pelaku kami tangkap pada hari Kamis (31/8/2023) pukul 21.45 WIB di Jalan Pajeksan, Ngupasan, Gondomanan.” Ucap Ipda Albertus Satria.

Baca jug : Warga Dengok II Monolak Calon Dukuh Terpilih, yang Bukan Warga Setempat.


Dilanjut, berdasarkan keterangan dari pelaku, jika saat itu dirinya datang ke tempat kejadian perkara dengan maksud hendak menagih utang kepada K sebesar Rp 35 juta. Namun berdasarkan keterangan K, uang yang pernah dipinjamnya sudah dikembalikan kepada yang bersangkutan.

“Tersangka ND dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Pencurian yang dilakukan pada waktu malam hari dan Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan dengan ancaman 7 tahun penjara.” Tutup Ipda Albertus.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA