Semanu (Fakta9.com)_ _// Tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur terjadi di wilayah Kalurahan Ngeposari, Kapanewon Semanu, Gunungkidul, pada hari Jum’ at (07/07/2023) kemarin.
Dalam perkara tersebut, polisi berhasil meringkus seorang pria paruh baya berinisial RB (37) Padukuhan Kangkung B, Ngeposari, Semanu, Gunungkidul.
Baca Juga : Operasi Patuh Progo 2023, Polres Bantul Berlakukan Sidang Ditempat
Disampaikan oleh Kapolsek Semanu, AKP Pudjijono bahwa terungkapnya kasus pencabulan itu ketika korban yang masih berusia 5 tahun mengeluh sakit pada kemaluannya kepada keluargannya.
Mengetahui hal itu, selanjutnya pihak keluarga menanyai tentang apa yang terjadi pada korban.
“Mawar (nama samaran) kala itu bercerita jika dirinya telah mengalami tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh RB.” Jelasnya.
Berdasarkan pengkuan korban, pihak keluarga lantas melaporkan atas kejadian yang menimpa Mawar ke Mapolsek Semanu, pada hari Sabtu (08/07/2023).
Baca Juga : Polisi Buru Pelaku Penyebar Video Hoax Mayat Perempuan Telangjang di Bantul
Mendapat laporan itu, anggota Polsek Semanu bergegas mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban dan pelaku, serta sepeda motor Yamaha Vega R nomor polisi AB 6247 CD milik Pelaku.
“Setelah dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya dan dilakukan di rumah pelaku sendiri.” Imbuh Kapolsek.