Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Operasi Patuh Progo 2023, Polres Bantul Berlakukan Sidang Ditempat

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Bantul (Fakta9.com)_ _// Satlantas Polres Bantul bersama Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Bantul melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas kasat mata yang berpotensi menyebabkan laka lantas di jalan Parangtritis, tepatnya di depan Piramid, Sewon, Bantul, pada hari Senin (10/7/2023).


Baca Juga : Seorang Mahasiswa Bunuh Diri di Kamar Kos


Disampaikan oleh Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana bahwa kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka Operasi Patruh Progo 2023 itu, melibatkan hakim dan jaksa, sehingga tidak menyita waktu banyak untuk diproses hukum.

Menurutnya, para pelanggar pun merasa dimudahkan kalau terjaring, karena kesalahannya langsung divonis hakim di tempat.

“Yang kena tilang langsung disidang di sini oleh rekan kita dari pengadilan maupun kejaksaan. Jika mereka terbukti bersalah dan dalam putusan dinilai harus denda, maka langsung dibayarkan di tempat.” Ujarnya.

Dalam penindakan kali ini, ada sebanyak 157 pengendara yang melanggar sehingga dilakukan tilang sementara 531 lainnya diberikan teguran.

Ia menambahkan, bagi kendaraan yang pajaknya mati, Satlantas Polres Bantul menggandeng Samsat Keliling.

“Bagi kendaraan yang pajaknya mati, bisa langsung membayar ditempat.” Ucapnya.

Baca Juga : Songsong Harlah Ke-22, Ershi Community Gunungkidul Adakan Bhakti Sosial dan Bhakti Religi


Diharapkan, dengan adanya razia gabungan tersebut tentunya dapat kembali mengingatkan masyarakat terhadap kelengkapan surat-surat berkendaraan. Sementara tujuan adanya sidang di tempat yaitu untuk mempermudah pelanggar mengurus perkara.

“Kenapa diadakan sidang di tempat, ini untuk membantu masyarakat mempercepat proses perkaranya, tidak harus datang ke pengadilan, tapi kita lakukan sidang di tempat.” Papar Iptu Jeffry.
“Kami mengimbau kepada semua masyarakat untuk tetap disiplin dan mematuhi aturan berlalu lintas, dengan melengkapi surat-surat kendaraan dan memakai helm.” Imbuhnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA