Minggu, September 8, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Lakukan Pemukulan Terhadap Nasabah, Oknum DC Diciduk Polisi

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

YOGYAKARTA (Fakta9.com)_ _// Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY menahan seorang berinisial RK, laki-laki 28 tahun yang bekerja sebagai penagih kredit angsuran motor (Debt collector).

RK ditahan lantaran melakukan penganiayaan terhadap korban saat melakukan penarikan sepeda motor milik seorang nasabah di Jalan Afandi (Gejayan), pada hari Kamis (1/12/2022), sekitar pukul 13.04 WIB.


Baca Juga : Sri Suhartanto Dilantik Sebagai Sekda Gunungkidul, Bupati Minta Untuk Loyalitas


Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, S.H., S.I.K., MH. saat konferensi pers menyampaikan korban yang menunggak ini mencoba mempertahankan sepeda motornya, sehingga pelaku melakukan penganiayaan.

“RK bersama rekannya melakukan upaya paksa merebut sepeda motor korban,” Ucapnya, Jum’ at (2/12/2022).

Kombes Nuredy menambahkan saat ini pihaknya telah menetapkan satu tersangka yaitu RK, dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah.

“Untuk yang lainnya sedang dilakukan pengejaran dan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatannya.” Jelasnya.

Ia juga berpesan kepada masyarakat, apabila terjadi penarikan unit, maka pastikan yang bersangkutan (penagih) membawa surat kuasa dari perusahaan pembiayaan. Yang kedua, pastikan pula seseorang tersebut mempunyai sertifikat sebagai profesi penagih penarikan.

“Dan yang ketiga, yang bersangkutan harus membawa copy akta jaminan fidusia.” Ungkapnya.

Dirinya kembali menyampaikan bila penagih tidak dapat menyertakan itu semua, maka korban dapat menolak penarikan tersebut.


Baca Juga : Tempat Hiburan Karaoke Praktik Jual Beli Minuman Keras Secara Bebas


Polda DIY tidak akan menolerir kegiatan penarikan atau penagihan yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kepada RK, akan dikenai pasal 351 KUHP Jo Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA