Semanu (Fakta9.com)_ _// Anggota Unit Reskrim Polsek Semanu akhirnya berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian di Counter HP JM SEL yang terletak di Padukuhan Kranggan RT 001 RW 011, Ngeposari, Semanu, Gunungkidul.
Baca Juga : Rekam Dan Setubuhi Belasan Bocah, Predator Seksual Ditangkap Polisi
Disampaikan oleh Kapolsek Semanu, AKP Pudjijono jika peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Minggu (28/05/2023).
“Counter tersebut milik Sutrisno (30) warga Padukuhan Bolodukuh RT 001 RW 008, Sidorejo, Ponjong. Akibatnya korban kehilangan 1 buah Handphone, 13 voucher dan uang tunai sebesar Rp 4,5 juta.” Jelas Kapolsek.
Mendapat laporan adanya pencurian di wilayah Hukum Polsek Semanu, kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Semanu berkoordinasi dengan Resmob maupun Inavis Polres Gunungkidul guna melaksanakan olah tempat kejadian perkara.
Hingga akhirnya pada hari Senin (29/05/2023) Pukul 01.00 WIB, pelaku berhasil diamankan polisi.
“Kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang merupakan warga Padukuhan Trenggono Lor RT 003 RW 011, Sidorejo, Ponjong, berinisial TP (26).” Ungkap Kanit Reskrim Polsek Semanu, Iptu Mahmed Ali Bahonar.
Baca Juga : Kecelakaan di Jalan Yogya-Wonosari, Pengendara Ninja Nyaris Terlindas Bus
Dilanjut, dari hasil interogasi, pelaku tidak dapat berkelit dan mengakui perbuatannya.
“Selain pelaku, anggota juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Suzuki Smash, 1 buah HP Vivo Y93, Voucher Data berjumlah 8 buah, uang tunai Rp 1 juta dan beberapa barang lainya.” Papar Kanit Reskrim Polsek Semanu.
Menurut Iptu Mahmed, bahwa tersangka merupakan residifis dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah Wonosari.
“Tersangka pernah melakukan tindakan melanggar hukum pada tahun 2019 lalu.” Imbuhnya.