GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Tindak pidana pencurian barang terjadi di wilayah Padukuhan Munggi Pasar, Semanu, Semanu, Gunungkidul, pada Selasa (22/04/2025).
Baca Juga : Ruas Jalan Kabupaten Serpeng – Semanu Ditutup, Jembatan Rusak
Dalam perkara tersebut, anggota Unit Reskrim berhasil meringkus pelaku berinisial BP (22) warga Kalurahan Semanu, Semanu, Gunungkidul, kurang dari 24 jam.
Disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Semanu, Aiptu Ibnu bahwa pencurian itu diketahui korban berinisial W setelah dirinya pulang dari pasar.
“Pada pukul 04.30 WIB korban pergi ke Pasar untuk berjualan dan sekitar pukul 07.00 WIB dirinya baru menyadari jika Televisi merk TCL yang berada di ruang tamu sudah hilang.” Jelasnya, Kamis (24/04/2025) siang.
Mendapat laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Semanu lantas melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya pada Rabu (23/04/2024) pelaku berhasil diringkus di wilayah Padukuhan Sambirejo, Semanu, Gunungkidul.
Baca Juga : Pengoplos Gas Diringkus Polda DIY, Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dilanjut, berdasarkan pengakuan dari BP jika dirinya juga melakukan pencurian Handphone milik korban pada Senin (07/04/2025). Saat itu korban meninggalkan Hanphonenya untuk pergi ke kamar mandi. Setelah selesai dari kamar mandi, korban mendapati Handphonenya telah hilang.
“Jadi pelaku ini melakukan pencurian sebanyak dua kali di tempat yang sama.” Tandasnya.