Wonosari, (fakta9.com)—-Pasca dilaksanakannya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gunungkidul, kasus yang menjerat oknum tim pemenangan salah satu paslon masih terus berlanjut.
Baca Juga : Diduga Melakukan Tindak Pidana Perampasan Serta Pengancaman Oknum Tim Sukses Paslon 04 Dilaporkan Ke Polisi
Darma Tyas Utomo, SH, CMe, Kuasa hukum dari Danuari (40) yang sebelumnya melaporkan kasus pemerasan ke Polres Gunungkidul sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan dengan Nomor: STTLP/ 72/ XII/ 2020/ Reskrim, mengharap pihak Kepepolisian segera memproses laporan yang telah diadukan pada Rabu 9 Desember 2020 silam.
“Kami harap pihak Kepolisian segera menangani kasus ini, sehingga dalam pengembanganya dapat diketahui apakah ada indikasi ketidak netralan penyelenggara pemilu dalam hal ini,” jelasnya kepada fakta9.com pada Senin (14/12/2020).
Menurutnya bahwa ada dugaan korban di bawa ke rumah salah satu oknum tim pemenangan pasangan nomor urut 04 (Sunaryanto- Heri Susanto), yang mana di dalam rumah tersebut juga didapati dua anggota Panitia Pengawas Kecamatan ( Panwascam) Kapanewon Wonosari yang sudah berada disana terlebih dahulu.
“Kalau memang ada dugaan money politik, seharusnya Ketua Panwas membawa terduga di tempat yang netral seperti di tempat setra Penegakan Hukum Terpadu (gakkumdu) atau bisa juga dikantor Panwascam. Bukan malah dibawa ke tempat (rumah) salah satu tim pemenangan paslon tertentu.” jelas Darma Tyas Utomo, SH, CMe.
Diketahui bahwa pada saat malam pencoblosan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Gunungkidul salah satu simpatisan PDIP, Danuari (40) warga warga Padukuhan Wukirsari RT 07/ Rw 03, Kalurahan Baleharjo, Kapanewon Wonosari, sepulang dari acara tirakatan sempat dibuntuti dan dihadang oleh MR warga Padukuhan Purwosari, Kalurahan Baleharjo.
Selanjutnya korban di bawa ke salah satu rumah milik oknum tim pemenangan Paslon nomor urut 04.
Disana korban di tuduh telah membagi-bagikan uang untuk kemenangan Paslon nomor urut 03 (Bambang Wisnu- Benyamin ), dan handphone milik korban juga dirampas.
“Kami sebagai penasehat hukum akan membuat surat ke Bawaslu Kabupaten, Provinsi dan RI sebagai laporan agar ada tindakan baik secara etik maupun tindakan lain terhadap ketidak netralan penyelenggara pemilu.” pungkas Darma.
(Redaksi_fakta9)