Sleman (Fakta9.com)_ _// Satpol PP DIY bersama tim gabungan telah melaksanakan penutupan pada dua tempat usaha yang berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD) pada hari Kamis (06/07/2023) kemarin.
Dua tempat usaha tersebut ialah Kost Eksklusif Jogja Amazon Green 2 yang terletak pada Persil 88 Klas S.III b dengan luas 1.221 m2 dengan alamat Padukuhan Pringwulung, Condongcatur, Depok, Sleman dan Kafe Kanary Society & Space yang terletak pada Persil 36/SHP 234 dengan luas 977 m2 dengan alamat Padukuhan Gempol, Condongcatur, Depok, Sleman.
Baca juga : Pejalan Kaki Meninggal Usai Tertabrak Motor
Diasampaikan oleh, Kasi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY M Tri Qumarul Hadi bahwa dilakukannya penutupan itu lantaran terbukti melanggar Perda DIY No. 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Kami telah melakasnakan proses pemanggilan, pemeriksaan, rapat gelar perkara, sehingga dilakukan penutupan bersama dengan instansi terkait baik di DIY maupun Pemkab Sleman antara lain Kasatpol PP Kab Sleman, Biro Hukum DIY, Biro Umum DIY, Perwakilan Kapanewon Depok oleh Jawatan Keaman, Lurah Condongcatur dan Bhabinkamtibmas Condongcatur.” Ujarnya.
Menurut Qumarul, pihak pengelola telah menandatangani surat penghentian aktivitas sesuai dengan hasil pemeriksaan.
“Pada Kost Jogja Amazon Green 2 yang berdiri sejak tahun 2021 dengan kapasitas kamar 34 ini telah disepakati penghentian aktivitas sementara, dan bukan penutupan permanen.” Jelasnya.
Baca juga : Rem Blong, Bus Pengangkut Rombongan Tabrak 7 Kendaraan di Ringroad Selatan
Dilanjut, jika hingga saat ini Sat Pol PP DIY sudah menyegal belasan tempat usaha tak berizin yang berdiri di TKD di wilayah Sleman.
“Ada 13, bentuk usahanya beragam, mulai dari hunian, tempat olahraga, hingga resto yang berada di Kapanewon Depok, Ngaglik, Ngemplak.” Imbuh Tri Qumarul.