Wonosari (Fakta9.com)_ _//-Satu persatu fakta mengenai tewasnya Suprianto (42) warga Jrakah, Hargosari, Tanjungsari yang alami kecelakaan saat bekerja dalam proyek pembangunan gedung DPRD Gunungkidul mulai terkuak.
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gunungkidul membeberkan fakta baru mengenai status korban yang terjatuh dari lantai II saat bekerja dalam proyek tersebut.
Baca juga : Dukuh Jrakah Bantah Korban Proyek Gedung DPRD Gunungkidul Mempunyai Riwayat Penyakit Epilepsi
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gunungkidul, Eka Cahya Nugraha saat ditemui wartawan, Minggu (21/05/2023) menyampikan jika berdasarkan hasil penelusuran di lapangan Supriatno tercatat dalam struktur pekerja konstruksi dibawah PT. Pradipta Bhumi Konstruksi.
“Setelah kejadian kita ke lokasi bersama beberapa pihak terkait guna melakukan pengecekan, dan ternyata korban tercantum di daftar struktur pekerja jasa konstruksi.” terangnya.
Tentu saja hal ini bertolak belakang dengan pernyataan yang pernah disampaikan oleh Sigit Imam Suseno selaku pihak PT Pradipta Bhumi Konstruksi, yang pernah menyebutkan jika Suprianto merupakan pekerja dari subkontraktor/ vendor aluminium kaca dan jendela.
Meski tercatat dalam struktur pekerja, hingga tanggal 15 Mei 2023 korban belum terdaftar kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan.
“Pertanggal 15 Mei 2023 kemarin korban belum masuk di dalam data kami (BPJS Ketenagakerjaan).” terang Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gunungkidul
Padahal menurut Eka Cahya Nugraha, seharusnya pihak kontraktor mempunyai kuwajiban untuk mendaftarkan semua pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan tanpa terkecuali.
“Ya itu tadi, kesalahan dari PT. Pradipta Bhumi Konstruksi tidak segera mendaftarkan pekerja barunya ke BPJS.” Katanya
Disinggung mengenai santunan yang akan diberikan kepada korban yang mengalami kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan masih menunggu kepastian dari pihak terkait.
“Jadi iya atau tidaknya mendapat santunan itu juga mendasar dari kapan korban mulai bekerja, dan korban juga harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kami hanya badan pengelenggara penyalur, selama regulasi menentukan korban berhak menerima santunan maka kami akan salurkan.” Ujarnya.