Gunungkidul, (Fakta9.com)__// Korban dugaan pelecehan yang dilakukan oleh lelaki berinisial D oknum guru PNS yang bertugas di SDN IV Wonosari ternyata lebih dari satu siswi.
Awalnya, oknum guru ini diduga melakukan pelecehan terhadap anak didiknya kelas VI bernama Mawar (nama samaran) saat jam sekolah.
Setelah dilakukan klarifikasi oleh pihak sekolah, dan tertuang dalam sebuah surat pernyataan, D telah mengakui perbuatannya. Sehingga kasus tersebut diselesaiakan secara kekeluargaan.
Namun, ternyata tidak hanya Mawar saja yang menjadi korban ulah oknum guru ini.
Baca Juga : Makan Sak Wareke Cukup Bayar Lima Ribu Rupiah
Disampaikan oleh Kepala Balai Rehabilitasi Sosial Dan Pengasuhan Anak (BRSPA) Unit Gunungkidul Suparmin, jika Melati (nama samaran) juga mengaku pernah mendapat perlakuan tak mengenakkan dari oknum guru tersebut, saat jam pelajaran.
Peristiwa itu dialami Melati yang merupakan anak asuh BRSPA unit Gunungkidul, saat ia masih menjadi anak didik D di sekolah.
Ketika proses pembelajaran, oknum guru itu mengajari korban dari arah belakang. Tanganya memegang pundak dan perutnya menempel di punggung Melati. Tentu saja hal itu membuat anak didiknya merasa risi, dan tidak nyaman.
“Iya, anak asuh kami yang saat ini telah duduk di bangku kelas VIII SMP, belum lama ini mengakui telah mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan dari gurunya (inisial D).” Jelasnya saat di konfirmasi, Rabu (08/02/2023).
Mendengarkan aduan tersebut, Kepala BRSPA unit Gunungkidul pun sempat mendatangi sekolah untuk menkonfirmasi.
Namun, lagi-lagi oknum guru PNS tersebut berdalih jika dia hanya memegang pundaknya saja, dan tidak bermaksud untuk melecehkan.
Bahkan selain itu, oknum guru tersebut juga dituding pernah melakukan kekerasan verbal serta kekerasan fisik terhadap anak asuh di Balai Rehabilitasi Sosial Dan Pengasuhan Anak (BRSPA) Unit Gunungkidul.
Baca Juga : Bejat.!!!Oknum Guru, Lakukan Pelecehan Terhadap Siswinya
Menyikapi kabar tersebut, praktisi hukum Suraji Noto Suwarno mengecam perilaku D yang telah melakukan dugaan pelecehan terhadap anak didiknya.
“Sebagai pendidik seharusnya mendidik dan mengajari baik, bukan berperilaku menyimpang seperti itu.” Ucapnya.
Lebih lanjut disampaikan oleh Suraji, jika pidana perlindungan anak bersifat delik biasa, bukan delik aduan. Sehingga tanpa adanya laporan, Polisi bisa bergerak dan melakukan penyelidikan.
“Dengan dasar laporan polisi model “A”, artinya dari gejolak yang muncul polisi bisa melakukan penyelidikan dan apabila di temukan peristiwa pidana, Polisi dalam hal ini penyidik bisa menerbitkan laporan model A.” Tegasnya.
Untuk itu, Suraji akan mendesak Kepolisian dalam hal ini unit PPA Polres Gunungkidul, agar bergerak aktif menindak lanjuti dan mengungkap peristiwa tersebut.
“Saya juga akan mendesak Bupati Gunungkidul untuk menindak oknum guru tersebut, kalau perlu PTDH untuk mencegah korban-korban berikutnya.” Pungkasnya.