KARANGMOJO, (fakta9.com)_ _// SD Negeri Karangwetan yang terletak di Padukuhan Karangwetan 2, Kalurahan Gedangrejo, Kapanewon Karangmojo, Gunungkidul kondisinya sangat memprihatinkan.
Sekolah yang berada di daerah cukup terpencil ini memiliki sejumlah 36 siswa. Kondisi bangunan yang sudah tua, saat ini banyak mengalami kerusakan yang cukup parah.
Baca Juga : DPRD Gunungkidul Minta Pihak RSUD Wonosari Berikan Sangsi Tegas Oknum yang Tolak Pasien di IGD
Kerusakan terlihat pada bagian atap, yang mana kayu kasu usuk banyak yang patah, pintu dan jendela sudah lapuk, serta plafon jebul. Tentunya hal itu sangat membahayakan bagi siswa.
Kepala sekolah SD N Karangwetan, Sigit Waluyo kepada Fakta9.com menuturkan bahwa kondisi sekolah yang banyak mengalami kerusakan tersebut sudah dilaporkan ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul namun hingga saat ini belum memdapatkan tindak lanjut.
“Kami sudah melaporkan hal tersebut ke dinas dengan mengajukan proposal dan menurutnya akan segera di kunjungi untuk verifikasi, namun sampai saat ini belum ada dari dinas yang mengunjungi,” terangnya Jumat (04/03/2022)
Untuk sementara, pihak sekolah telah mengganti beberapa kayu yang rusak, dan menjelol plafon yag rusak. Hal itu agar siswa merasa aman ketika melaksanakan kegiatan belajar mengajar.
Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Gunungkidul, Anwarudin menyampaikan jika pihaknya telah mendapatkan laporan terkait rusaknya banguna sekolah di wilayah Karangmojo. Bersama team, Anwarudin kemudian melakukan pengecekan serta monitoring ke lokasi.
“Kita sudah komunikasi dengan dinas terkait untuk segera diupayakan perbaikan. karena jika tidak segera diperbaiki akan membahayakan bagi siswa, kita usulkan juga untuk pembenahan agar ada dana perubahan mendahului,” terang Anwarudin.
Kasie Sarpras bidang SD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Gunungkidul,Suheru, M.Pd di ruang kerjanya menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan melakukan pengecekan ke SD N Karang Wetan.
Baca Juga : BPNT Tahun 2022 di Gunungkidul Akan Cair Dua Tahap, KPM Bisa Leluasa Memilih Tempat Belanja
Disampaikan oleh Suheru, jika nantinya setelah dilakukan verivikasi, pihak Disdikpora akan menganggarkan untuk perbaikan bangunan sekolah.
“Kalau kerusakan hanya minimal bisa di anggarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), kepala sekolah tentunya juga harus tanggap kalau kerusakan seperti ini bisa di anggarkan memakai dana BOS atau tidak, jika tidak bisa maka bisa di lakukan pembenahan melalui Dana Alokasi Khusus(DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU),” Jelasnya.