Gunungkidul, (Fakta9.com)__// Dukungan terhadap Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon Wakil Presiden 2024 terus bermunculan.
Ratusan orang yang tergabung dalam Komunitas Pemuda Bangkit Kabupaten Gunungkidul mendeklarasikan dukungan terhadap Wali Kota Solo itu untuk mencalonkan diri sebagai wakil Presiden dalam pemilu 2024 mendatang.
Deklarasi yang diikuti ratusan pemuda tersebut di laksanakan di Wilayah Padukuhan Ngronggo, Kalurahan Getas, Playen, Gunungkidul, Selasa (17/10/2023).
Baca juga : MK Tolak Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres 35 Tahun
Ketua Komunitas Pemuda Bangkit Gunungkidul, Maulana Salfa menyampaikan jika pasca pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan usia Capres dan Cawapres pihaknya optimis masih akan ada kriteria lain yang dapat mendorong Gibran untuk tetap bisa berkontestasi sebagai calon wakil presiden mendampingi Calon presiden Prabowo Subianto.
“kami masih tetap optimis dan siap mendukung Gibran sebagai cawapres 2024, karena ini merupakan kesempatan emas bagi kami kaum muda,” tegasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (16/10/2023).
Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
“Meski masih muda, namun Mas Gibran memiliki pengalaman sebagai kepala daerah sesuai yang diatur oleh Mahkamah. Dan kami yakin beliau akan menjadi perwakilan yang strategis, untuk pemuda yang berkemajuan serta kritis terhadap sosial kemasyarakatan yang ada,” pungkas Salfa.