YOGYAKARTA, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Komunitas masyarakat Seira yang saat ini tinggal di Yogyakarta dan tergabung dalam Ikatan Keluarga Lima Satu Seira Daerah Istimewa Yogyakarta (IKLAS DIY) menyampaikan bentuk keprihatinan serta menyesalkan dugaan pungutan liar oleh Pemerintah Desa Batuputi, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepualauan Tanimbar, Maluku, yang merupakan tanah kelahiran mereka.
Baca Juga : Warga Cilacap Jawa Tengah Nekat Curi Uang Kotak Infak Untuk Judi Online
Dijelaskan oleh Ketua Iklas DIY, Alvin Ijanleba jika pungutan yang dilakukan secara sepihak tersebut beresiko memicu konflik di wilayah mereka.
Pemerintah Desa Batuputi mengeluarkan perdes yang mengharuskan adanya pungutan sebesar Rp 50 ribu bagi armada, yakni kendaraan roda 4 angkutan penumpang dan kendaraan roda 4 angkutan barang yang masuk dan keluar melalui jalur Desa Batuputi.
“Desa Batuputi merupakan salah satu Desa penghubung antara Desa Seira dan Saumlaki, dengan demikian setiap armada baik armada laut maupun darat beroperasi melalui Batuputi. Dan harus kena retribusi.” Terangnya.
Atas dasar itulah IKLAS DIY ingin menyampaikan beberapa pertanyaan fundamental, yaitu tentang keabsahan peraturan yang dibuat Desa Batuputi tentang retribusi pungutan bagi armada pengguna jalan.
“Kami ingin menerima jawaban yang pasti tentang peraturan tersebut dari Desa Batuputi Kecamatan Wermaktian, sebelum kami melayangkan surat ke Pemda setempat.” Tegasnya.
Sependek pengetahuan dari IKLAS DIY bahwa Jalan Saumlaki-Batuputi itu bukan milik Pemerintah Desa Batuputi, atau bukan dibangun oleh Pemerintah Desa Batuputi, oleh sebab itu Jalan tersebut adalah fasilitas umum yang disediakan oleh Pemerinah untuk kesejahteraan Masyarakat Indonesia (Kabupaten Kepulauan Tanimbar) sesuai dengan amanat Konstitusi UUD 1945.
Jika Jalan tersebut adalah fasilitas umum maka jelas masing-masing masyarakat memiliki hak yang sama untuk penggunaan jalan tersebut.
“Retribusi yang dilakukan oleh Pemerintah secara sah dan legal yaitu pajak. Dengan demikian jika ada pungutan lain selain itu, menjadi tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.” Ungkap Alvin.
Baca Juga : Mencari Kayu Bakar di Green Village, Seorang Nenek Ditemukan Tak Bernyawa di Gasebo
Tidak bisa dipungkiri bahwa eksistensi Peraturan Desa tersebut telah menimbulkan dampak yang cukup signifikan dan keresahan dalam Masyarakat, di Kecamatan Wermaktian, terlebih khusus Desa Seira.
Sehingga kondisi tersebut membutuhkan tindakan serta kepedulian oleh Pemerintah Daerah setempat, jangan kemudian Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kecamatan mendengar dari telinga kanan kemudian bagaikan angin lalu tembus kiri, ini tentu sangatlah ironi.
“Pasalnya peraturan Desa tersebut menimbulkan polemik di dalam masyarakat, bukan hanya masyarakat Wermaktian pada umumnya, akan tetapi masyarakat Batuputi sendiri pun turut mengambil bagian dalam polemik peraturan Desa tersebut.” Paparnya.
“Kami masyarakat Seira yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Lima Seira Daerah Istimewa Yogyakarta (IKLAS DIY) berharap kepada Pemerintah Kecamatan Wermaktian sebagai perpanjangan tangan dari Pemerinah Daerah dapat mengatasi persoalan ini.” Tambahnya.